Menu

Mode Gelap
Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme Refleksi Pasca Rajaban: Berapa Jumlah Muslimin yang Shalat 5 Waktu Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng untuk Menghapus Duka Bagi Penyintas Bencana Jadwal Acara TV RCTI, MNCTV dan GTV, Sabtu 31 Januari 2026: Ada Tayangan Cinta Sepenuh Jiwa, Dunia Maya dan Amazing Entertainment Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Warga Terdampak Banjir di Pemalang Jadwal Acara TV SCTV dan Indosiar, Kamis 29 Januari 2026: Ada Tayangan Beri Cinta Waktu dan D’ Academy 7 Mega Konser: Bangkit Sumatra

Daerah

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Perbesar

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 oleh konsultan Haryanto Joko Santoso.

Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro yang bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.

“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.

“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.

“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso menekankan pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW.

Ia menyampaikan tentang konsultasi publik merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.***

Baca Lainnya

Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme

31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen untuk Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme

Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng untuk Menghapus Duka Bagi Penyintas Bencana

31 Januari 2026 - 14:24 WIB

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat di Posko Pengungsian Kantor Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jumat, 30 Januari 2026.

Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Warga Terdampak Banjir di Pemalang

30 Januari 2026 - 12:54 WIB

Warga Terdampak Banjir di Pemalang Terima Bantuan dari Kemensos RI

Peduli Warga Terdampak Bencana, Perumda Tirta Mulia Pemalang Salurkan Bantuan Logistik dan Air Bersih ke Pulosari

28 Januari 2026 - 09:32 WIB

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan, saat memberikan bantuan secara simbolis di Kantor Kecamatan Pulosari, Senin (26/1)

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 28 Januari 2026: Buka Dilokasi Ini!

28 Januari 2026 - 08:55 WIB

Samsat Keliling Semarang,
Trending di Daerah