Menu

Mode Gelap
Tanamkan Rasa Kebersamaan, KKN UIN Walisongo Posko 74 Sosialisasikan Anti Bullying di SD Negeri Butuh 01 Senator DPD RI Casyita Harap Giant Sea Wall Segera Terwujud Efektif Tapi Berbahaya! Ini Dampak dan Manfaat Fogging yang Wajib Kamu Tahu Siap Ukir Prestasi, Santri dari Berbagai Ponpes di Jateng Bakal Ikuti Ajang MQK Nasional pada Oktober Mendatang Cuaca Tak Menentu, Ini 6 Cara Jaga Tubuh Tetap Fit Resep Bolu Ketan Hitam Keju Lumer, Camilan Kekinian yang Lezat dan Mudah Dibuat

Daerah

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Perbesar

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 oleh konsultan Haryanto Joko Santoso.

Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro yang bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.

“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.

“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.

“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso menekankan pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW.

Ia menyampaikan tentang konsultasi publik merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.***

Baca Lainnya

Siap Ukir Prestasi, Santri dari Berbagai Ponpes di Jateng Bakal Ikuti Ajang MQK Nasional pada Oktober Mendatang

22 Juli 2025 - 06:07 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng Saiful Mujab, Senin (21/7/2025).

Waspadai Bahaya Ular Weling dan Cara Pencegahannya

21 Juli 2025 - 07:41 WIB

Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 21 Juli 2025, Buka Disini!

21 Juli 2025 - 00:39 WIB

Jadwal Samsat Keliling

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

19 Juli 2025 - 03:53 WIB

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

Jadwal Sholat Pemalang dan Sekitarnya, Jumat 18 Juli 2025

18 Juli 2025 - 03:39 WIB

Trending di Daerah