Menu

Mode Gelap
Wakil Rektor II INSIP Jadi Pembicara di Young AI Global Forum Kuala Lumpur Malaysia Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Jateng dan DIY saat Libur Panjang Maulid Nabi 2025 11 Poin Nota Kesepahaman Antara Pemkab dan Massa Aksi Disepakati dan Ditandatangani, Berikut Isinya Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI KC Pemalang Berikan Bunga Mawar, Kue dan Cokelat untuk Nasabah Agung Dewanto: Tak Ada Blok-blokan, Kader Penuhi Syarat Silahkan Daftar untuk Jadi Ketua DPC PDIP Pemalang Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi

Daerah

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Perbesar

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 oleh konsultan Haryanto Joko Santoso.

Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro yang bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.

“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.

“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.

“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso menekankan pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW.

Ia menyampaikan tentang konsultasi publik merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.***

Baca Lainnya

Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi

3 September 2025 - 15:12 WIB

Slamet Efendi dan Murdoko (kiri) serta Slamet Efendi dan Agustina Wilujeng Pramestuti

Mohammad Saleh Apresiasi Capaian Pemprov Jateng Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau

25 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh

Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Wisatawan Jerman: Sangat Bagus, Menarik dan Keren

23 Agustus 2025 - 13:13 WIB

wisatawan asal Jerman, Grazyna Maria Ina

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

19 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Pesan dan Harapan Ketua IKMAL

17 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Ketua IKMAL Rendra Nurwana
Trending di Daerah
error: Content is protected !!