Menu

Mode Gelap
Waspada Gula Tersembunyi: Belajar Baca Label Makanan Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif Legislator Pemalang Sesalkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif Ikatan Sarjana Pemalang Sayangkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 5 November 2025: Ada Dilokasi Ini! Praktisi Hukum Kecam Penolakan Anak Hiperaktif Masuk SD di Pemalang: Tindakan Diskriminatif dan Langgar Hak Konstitusional Anak

Pantura

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

badge-check


					Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK Perbesar

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa-siswi SMK Negeri 1 Pemalang, Jumat (08 Agustus 2025).

Selain untuk memberikan pemahaman tentang cukai agar angka perokok di Indonesia dapat menurun, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi para pelajar di sekolah itu agar mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai dan manfaat dari cukai, utamanya di bidang pendidikan.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan bukan bermaksud untuk mengajak siswa-siswa merokok, melainkan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan cukai

“Yang sudah pernah mencoba untuk merokok, kami sarankan untuk segera berhenti merokok karena masa depan kalian masih panjang” ujarnya.

Dalam acara itu, Muji mengajak mereka untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang hari ini mengikuti sosialisasi selanjutnya dapat membagikan ilmunya kepada teman-temanya maupun kepada orang terdekatnya.

Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal mengajak para siswa untuk menghindari dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai itu adalah bentuk pungutan tapi hanya dikenakan pada barang tertentu saja, barang-barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan.” ujarnya.***

Baca Lainnya

Legislator Pemalang Sesalkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif

5 November 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 5 November 2025: Ada Dilokasi Ini!

5 November 2025 - 09:21 WIB

Samsat Keliling

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025, Buka Dilokasi Ini!

30 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Samsat Keliling

Jalan Halus Merata Mulai Terasa, Bukti Nyata Anom-Nurkholes Tepati Janji kepada Masyarakat Pemalang

30 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Jalan Halus Merata Mulai Terasa, Bukti Nyata Anom-Nurkholes Tepati Janji kepada Masyarakat Pemalang

INFO! Perumda Tirta Mulia Pemalang Jadwalkan Besok Ada Perbaikan Pipa HDPE, Ini Wilayah Terdampak

29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

INFO! Perumda Tirta Mulia Pemalang Jadwalkan Besok Ada Perbaikan Pipa HDPE, Ini Wilayah Terdampak
Trending di Pantura
error: Content is protected !!