Menu ✖

Mode Gelap
Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat Tring! Pegadaian Tembus 7,5 Juta Pengguna, Aries Aviani Dorong Literasi Digital Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, DP3AKB Jateng Langsung Bergerak Doni Akbar Sambangi Rumah Korban Perundungan di Pemalang, Desak Penanganan Serius Bangga! Ikna Rania Azzahra Bersinar di Kejuaraan Renang Kecamatan Pemalang, Borong Tiga Gelar Juara Info Loker! RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Buka Rekrutmen, Tujuh Formasi Dibuka

Daerah

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

badge-check


					Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK Perbesar

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa-siswi SMK Negeri 1 Pemalang, Jumat (08 Agustus 2025).

Selain untuk memberikan pemahaman tentang cukai agar angka perokok di Indonesia dapat menurun, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi para pelajar di sekolah itu agar mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai dan manfaat dari cukai, utamanya di bidang pendidikan.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan bukan bermaksud untuk mengajak siswa-siswa merokok, melainkan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan cukai

“Yang sudah pernah mencoba untuk merokok, kami sarankan untuk segera berhenti merokok karena masa depan kalian masih panjang” ujarnya.

Dalam acara itu, Muji mengajak mereka untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang hari ini mengikuti sosialisasi selanjutnya dapat membagikan ilmunya kepada teman-temanya maupun kepada orang terdekatnya.

Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal mengajak para siswa untuk menghindari dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai itu adalah bentuk pungutan tapi hanya dikenakan pada barang tertentu saja, barang-barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan.” ujarnya.***

Baca Lainnya

Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat

10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, DP3AKB Jateng Langsung Bergerak

8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Doni Akbar Sambangi Rumah Korban Perundungan di Pemalang, Desak Penanganan Serius

6 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Makodim Pemalang, Aris Ismail: Bersatu, Berjuang, dan Mengabdi untuk Indonesia

5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Pertamina dan IKA UNAIR Hadirkan ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa’ bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Semarang

5 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Trending di Daerah