WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat sinergi dengan insan pers melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (6/8/2026).
Selain mempererat silaturahmi, forum tersebut menjadi momentum pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari upaya membangun kemitraan yang profesional, transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
Sekda Pemalang Bagus Sutopo mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bahan untuk merumuskan pola hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil pembahasan juga akan menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk terkait dukungan anggaran melalui mekanisme bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Bagus berharap tidak ada eksklusivitas maupun sekat di antara insan pers. Seluruh media, menurutnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui pemberitaan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pemalang Dian Ika Siswanti menegaskan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, kerja sama media harus mengacu pada UU Pers, peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta regulasi kepala daerah.
Dian menyebut saat ini terdapat 22 media yang telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Media yang mengajukan kerja sama wajib memenuhi persyaratan administrasi, antara lain surat permohonan, proposal, legalitas perusahaan, NPWP, rekening perusahaan, surat tugas serta bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki.
“Pelaksanaan kerja sama media mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan,” jelas Dian.
Ia juga mengingatkan insan pers untuk menjaga profesionalisme dalam peliputan, mengutamakan akurasi, menyajikan berita berimbang dan objektif serta menggunakan dokumentasi secara bertanggung jawab.
Di sisi pengawasan, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Pemalang Chaerudin mengatakan Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah kegiatan berlangsung, tetapi juga memberikan pendampingan dan review sebagai langkah pencegahan.
Menurutnya, audit dilakukan dengan membandingkan ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, hal tersebut menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sosialisasi diikuti perwakilan media cetak dan media online yang beroperasi di Kabupaten Pemalang. Forum tersebut diharapkan menjadi dasar membangun hubungan pemerintah dan media yang lebih terbuka, profesional dan saling menghormati.**













