Menu ✖

Mode Gelap
BRI Peduli TJSL Dukung Pembangunan Talud Saluran Irigasi Desa Banjarsari Pemalang BRI Pemalang Salurkan Program TJSL untuk Perbaikan Jalan Desa Danasari BRI Peduli TJSL Bangun Sarana Ibadah di Rutan Kelas IIB Pemalang, Dukung Pembinaan Spiritual Warga Binaan Rosi Alfon Nugroho hingga Novi Lailatul Faroh Dilantik, Ini Jabatan Barunya Sempat Jadi Sorotan, Panpel Tegaskan Nomor Renang 200 Meter Tetap Dilombakan di POPDA Pemalang 2026 Nomor Renang 200 Meter POPDA Pemalang Ditiadakan, Bagaimana Nasib Atlet Pelajar?

Daerah

Pemberhentian Slamet Efendi Dinilai Bernuansa Politis, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

badge-check


					Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025. Perbesar

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Slamet Efendi, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait pencabutan surat keputusan pengangkatan kembali dirinya sebagai direktur.

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

Gugatan ini dilayangkan setelah Bupati Anom Widiyantoro melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 mencabut SK Bupati sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat.

“SK Bupati sebelumnya, Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030, namun melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “jelas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

Imam Subiyanto mengatakan pihaknya merasa keberatan dan oleh karena itu mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Semarang.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Sejumlah pihak juga mengamati kasus pemeberhentian Slamet Efendi sebgaai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ini jelas bernuansa politik.

Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

“Hari ini kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi beberapa dokumen,” pungkas Imam.

Sebagai informasi pada Senin 23 Juni 2025 lalu, Slamet Efendi diberhentikan dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Administasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.***

Baca Lainnya

BRI Peduli TJSL Dukung Pembangunan Talud Saluran Irigasi Desa Banjarsari Pemalang

22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

BRI Pemalang Salurkan Program TJSL untuk Perbaikan Jalan Desa Danasari

22 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BRI Peduli TJSL Bangun Sarana Ibadah di Rutan Kelas IIB Pemalang, Dukung Pembinaan Spiritual Warga Binaan

22 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Rosi Alfon Nugroho hingga Novi Lailatul Faroh Dilantik, Ini Jabatan Barunya

21 Oktober 2026 - 22:41 WIB

KAHMI Jateng Akan Gelar Jalan Sehat Milad ke-60, Siapkan Hadiah Sepeda Listrik dan Emas Antam

20 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Trending di Daerah