WARTA NASIONAL – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pemalang, Nurul Huda menilai pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai Pancasila.
“Konstitusi Indonesia tak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model,” katanya dalam rilis yang diterima WartaNasional.com pada Minggu 4 Januari 2025.
Dikatakan Huda, Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi.
Wacana pilkada lewat DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila. Khususnya sila keempat tentang permusyawaratan dan perwakilan.

“DPRD merupakan lembaga yang lahir dari mandat rakyat,” ujarnya.
DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif.
Perubahan mekanisme pilkada bukan untuk mematikan demokrasi. Namun untuk menjaga agar demokrasi tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan.
Ditambahkan Huda, Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat.
“Demokrasi tidak boleh dimaknai semata sebagai prosedur memilih. Melainkan juga sebagai instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan efektif,” pungkasnya.***














