WARTA NASIONAL – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, berharap program sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat dituntaskan hingga mencapai 100 persen pada akhir tahun 2026.
Harapan tersebut disampaikan seiring capaian Provinsi Jawa Tengah yang saat ini menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Menurut Saleh, keberhasilan tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat resmi.
“Capaian ini patut kita syukuri dan apresiasi. Namun, saya berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat dituntaskan hingga mencapai 100 persen pada akhir tahun 2026 sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Saleh.
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah itu menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi pertanahan. Lebih dari itu, legalitas tersebut menjadi benteng perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, capaian Jawa Tengah tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai organisasi keagamaan yang selama ini aktif mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf.
Meski menjadi provinsi dengan tingkat sertifikasi tertinggi, Saleh mengingatkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar. Hingga saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, yang sebagian besar berupa masjid, musala, madrasah, dan tempat ibadah lainnya, yang belum memiliki sertifikat.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Saleh juga menyatakan dukungannya terhadap target Kementerian ATR/BPN yang menargetkan peningkatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Menurutnya, Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk melampaui target tersebut apabila seluruh pihak terus memperkuat koordinasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi, seperti status wakif yang telah meninggal dunia, batas bidang tanah yang belum jelas, hingga belum tercatatnya nadzir secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain percepatan administrasi, Saleh juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Edukasi yang masif dinilai akan membantu mempercepat penyelesaian bidang-bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, keberhasilan Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang. Saya optimistis, dengan kerja sama semua pihak, target sertifikasi 100 persen di Jawa Tengah dapat tercapai pada akhir 2026,” pungkasnya.***














