Menu

Mode Gelap
DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik PTMSI Jateng dan Udinus Matangkan Persiapan POPDA, GOR Satria Siap Digunakan PTMSI Jateng Tiada Henti Perkuat Pembinaan Atlet Tenis Meja di Jawa Tengah HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045 600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

Daerah

Mohammad Saleh Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Tengah Tuntas 100 Persen Akhir 2026

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh,

WARTA NASIONAL  – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, berharap program sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat dituntaskan hingga mencapai 100 persen pada akhir tahun 2026.

Harapan tersebut disampaikan seiring capaian Provinsi Jawa Tengah yang saat ini menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.

Menurut Saleh, keberhasilan tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat resmi.

“Capaian ini patut kita syukuri dan apresiasi. Namun, saya berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat dituntaskan hingga mencapai 100 persen pada akhir tahun 2026 sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Saleh.

Ketua DPD Golkar Jawa Tengah itu menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi pertanahan. Lebih dari itu, legalitas tersebut menjadi benteng perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, capaian Jawa Tengah tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai organisasi keagamaan yang selama ini aktif mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf.

Meski menjadi provinsi dengan tingkat sertifikasi tertinggi, Saleh mengingatkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar. Hingga saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, yang sebagian besar berupa masjid, musala, madrasah, dan tempat ibadah lainnya, yang belum memiliki sertifikat.

“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Saleh juga menyatakan dukungannya terhadap target Kementerian ATR/BPN yang menargetkan peningkatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Menurutnya, Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk melampaui target tersebut apabila seluruh pihak terus memperkuat koordinasi.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi, seperti status wakif yang telah meninggal dunia, batas bidang tanah yang belum jelas, hingga belum tercatatnya nadzir secara resmi.

“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Selain percepatan administrasi, Saleh juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Edukasi yang masif dinilai akan membantu mempercepat penyelesaian bidang-bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, keberhasilan Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang. Saya optimistis, dengan kerja sama semua pihak, target sertifikasi 100 persen di Jawa Tengah dapat tercapai pada akhir 2026,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang dan Belik

18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

DA Peduli dan Golkar Pemalang Salurkan 318.500 Liter Air Bersih untuk Warga Pulosari, Bantarbolang, dan Belik

HUT RI ke-81, Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Sembako di 7 SPBU Jateng-DIY

17 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Tebus Murah Sembako Pertamina di 7 SPBU Jateng-DIY, Sekaligus Bantu Korban Gempa NTT

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

17 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Muh Haris Ajak Masyarakat Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

600 Kader PDI Perjuangan Petarukan Dilantik Jadi Pengurus Ranting dan Anak Ranting

16 Agustus 2026 - 18:39 WIB

BRI Unit Mulyoharjo Kembalikan Dokumen Agunan Nasabah, Permasalahan Telah Diselesaikan

15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

BRI Kantor Cabang Pemalang, Jawa Tengah
Trending di Daerah