Menu

Mode Gelap
Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan DPTD PKS Pemalang Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Priwantoro: Dukung RUU Perampasan Aset hingga Program MBG IPSI Pemalang Gelar Try Out Persiapan Babak Kualifikasi Porprov dengan Atlet dari PSHT DKP Madiun Gubernur Ahmad Luthfi Minta Karang Taruna Kawal Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa Besok! KH Sumarno Syafi’i Bakal Isi Tausiyah Pengajian Umum ‘Haul’ di Makam Dawa di Bungin Danasari Pemalang Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 8 September 2025, Buka di Lokasi Ini!

Nasional

Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Aktifitas Ngabuburit di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Berikan Alasannya

badge-check


					Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Aktifitas Ngabuburit di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Berikan Alasannya Perbesar

Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Aktifitas Ngabuburit di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Berikan Alasannya

WARTANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Ixfan.

Ixfan menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Ixfan.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” jelas Ixfan.
Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025,

KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi. KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” tukas Ixfan.

Anne mengatakan dalam operasionalnya, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” ujar Ixfan.

Apalagi, dikatakan Ixfan, mendekati momen mudik lebaran frekuensi perjalanan kereta api Daop 1 Jakarta meningkat.

“Ada 1.826 frekuensi perjalanan kereta api pada momen mudik lebaran 2025 baik perjalanan KA reguler dan KA tambahan, kami menghimbau sekali lagi untuk masyarakat atau pengguna jalan waspada dan hati-hati, dahulukan perjalanan kereta api dan apabila melewati perlintasan jangan menerobos,” tutup Ixfan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

8 September 2025 - 13:33 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat memberikan keterangan pers

Sektor Kesehatan Perlu Diperkuat pada RAPBN 2026, Muh Haris: Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

1 September 2025 - 12:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris

Sah! Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Masa Periode 2025-2030

30 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Sah! Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI masa periode 2025-2030

Biadab! Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Aksi Demo di Gedung DPR

29 Agustus 2025 - 02:18 WIB

Biadab! Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Aksi Demo di Gedung DPR

Access by KAI Kini Mudah untuk Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api

25 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Access by KAI Kini Mudah untuk Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api
Trending di Nasional
error: Content is protected !!