WARTA NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana perbankan yang menjerat dua mantan analis kredit Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, DD dan YHS.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 28 Januari 2026. Dengan ditolaknya permohonan kasasi JPU, MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi, Agus Suhartono, SH, menyebut putusan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi tim penasihat hukum. Pasalnya, DD dan YHS didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur ancaman pidana minimum tiga tahun penjara.
“Putusan ini cukup menarik karena pasal yang didakwakan memiliki ketentuan pidana minimum tiga tahun. Namun Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan dua tahun penjara sebagaimana diputus pada tingkat pertama dan banding,” kata Agus dalam keterangannya.
Agus mengatakan, tim penasihat hukum yang terdiri atas dirinya, Hartawan Nindito, SH, MM dan Ady Putra Cesario, SH, MH telah mendampingi para terdakwa sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto hingga tingkat kasasi.
Menurut dia, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting yang dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung. Sejak awal kami berupaya maksimal memperjuangkan hak-hak hukum klien berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketua LBH Kekar Abadi, A. Djoko Purnomo, SE, SH, MM menambahkan, lembaganya diperkuat oleh praktisi hukum dan praktisi perbankan yang memiliki pemahaman mendalam mengenai operasional perbankan.
Menurut Djoko, pengalaman tersebut sangat membantu dalam mengkaji berbagai aspek teknis yang muncul selama proses persidangan.
“Sebagian anggota kami merupakan mantan pejabat perbankan yang memahami operasional bank secara detail. Karena itu, dalam persidangan kami dapat menguji berbagai keterangan saksi dari sisi teknis perbankan,” jelasnya.
Sementara itu, Hartawan Nindito menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan.
“Pemidanaan tidak semata-mata bertujuan menghukum. Ada aspek proporsionalitas dan keadilan yang juga harus diperhatikan dalam setiap putusan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ady Putra Cesario. Pengacara muda asal Purworejo itu mengatakan perkara tersebut berjalan cukup panjang dengan berbagai argumentasi hukum yang disampaikan baik oleh tim penasihat hukum maupun JPU.
Menurut Ady, pihaknya berupaya menguraikan secara komprehensif hubungan antara perkara tindak pidana korupsi yang lebih dahulu diproses dengan perkara tindak pidana perbankan yang menjerat DD dan YHS.
“Kami berusaha menghadirkan fakta-fakta persidangan secara utuh agar hubungan antara perkara korupsi dan perkara perbankan ini dapat dipahami secara jelas,” ujarnya.
Ia juga menilai hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menyeimbangkan tiga tujuan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan. Tidak mudah bagi hakim untuk mengakomodasi semuanya dalam satu putusan,” kata Ady.
Atas putusan tersebut, LBH Kekar Abadi menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan berharap konsistensi penerapan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dapat terus menjadi pijakan dalam setiap putusan peradilan di Indonesia.***















