WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kabupaten Pemalang Tahun 2026 di Pendopo Pemalang, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekda Pemalang Bagus Sutopo saat membuka kegiatan berharap lomba berlangsung lancar, objektif dan sportif. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
“Atas nama pemerintah daerah tentu berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak yang luar biasa, terutama terhadap literasi dan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Lomba diikuti 14 kelompok Kadarkum dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami hukum untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mampu menyebarkan pengetahuan hukum kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang Wuwuh menjelaskan, materi lomba mencakup sejumlah regulasi, antara lain terkait pemberantasan perdagangan orang, narkotika, perlindungan anak, informasi dan transaksi elektronik, perkawinan, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta kesehatan.
Dari hasil penilaian, Kecamatan Comal melalui Kadarkum Taman Kota Comal berhasil meraih juara pertama dengan nilai 750.
Posisi kedua diraih Kecamatan Warungpring melalui Kadarkum Bukit Bulu Wayang dengan nilai 410. Juara ketiga diraih Kecamatan Watukumpul melalui Kadarkum Dewi Rengganis dengan nilai 280, sedangkan juara keempat diraih Kecamatan Petarukan melalui Kadarkum Pantai Sumur Pandang dengan nilai 260.
Hasil Lomba Kadarkum Pemalang 2026
Juara I: Kecamatan Comal – Kadarkum Taman Kota Comal (750)
Juara II: Kecamatan Warungpring – Kadarkum Bukit Bulu Wayang (410)
Juara III: Kecamatan Watukumpul – Kadarkum Dewi Rengganis (280)
Juara IV: Kecamatan Petarukan – Kadarkum Pantai Sumur Pandang (260)
Bagus Sutopo berharap para peserta yang telah mengikuti lomba dapat menjadi penggerak peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing, sehingga pemahaman hukum tidak berhenti pada kegiatan perlombaan, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.













