Menu

Mode Gelap
Sukses dan Meriah, DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen di Petarukan Info Loker! BPR Bank Pemalang Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Jadwal Acara TV Minggu 10 Mei 2026: AFC U17 Vietnam vs Korea Selatan hingga The Sorcery Master Jadwal Acara TV Minggu 10 Mei 2026: Persija vs Persib, Liga Inggris hingga Film Asia Spesial Jadwal Acara TV Minggu 10 Mei 2026: MotoGP France GP, Qatar vs Indonesia U17 hingga The Expendables 4 Selametan Buka Pondasi KDMP Desa Danasari, Warga Gelar Doa Bersama

Daerah

Legislator PKB Minta Pemkab Pemalang Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

badge-check


					nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso Perbesar

nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso

WARTANASONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta menunda pelaksanaan sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, merespon kebijakan efisiensi anggaran sesuai intruksi Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Pasalnya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemalang berkurang.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi anggaran ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).

Maka itu, legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk diinstruksikan melakukan penundaan proses lelang barang dan jasa.

“Jika ada proyek yang telah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka untuk ditunda penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pemenang lelang.” tegas Heru Kundhimiarso.

Menurut Kundhi, Pemkab Pemalang juga harus secepatnya melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025.

“Nantinya pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan DPRD masing-masing Komisi, Badan Anggaran untuk selanjutnya diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna penetapan,” pungkasnya.

Kundhi berharap, kebijakan efisiensi anggaran nantinya tidak mempengaruhi apalagi menghambat pelayanan publik. Proyek strategis daerah yakni penanganan infratsuktur dan pengelolaan sampah juga harus tetap menjadi prioritas anggaran nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sukses dan Meriah, DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen di Petarukan

10 Mei 2026 - 18:58 WIB

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen di Petarukan

Selametan Buka Pondasi KDMP Desa Danasari, Warga Gelar Doa Bersama

9 Mei 2026 - 21:32 WIB

UIN Walisongo Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual, Kampus Pastikan Berpihak pada Korban

9 Mei 2026 - 07:31 WIB

UIN Walisongo Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual, Kampus Pastikan Berpihak pada Korban

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Hadirkan Gold Generation Beasiswa untuk Dukung Pendidikan Pelajar Surakarta

8 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 'Gold Generation Beasiswa' untuk Siswa SMK Negeri 6 Surakarta

Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Mahasiswa Lewat Business Case Competition 2026, Dorong Inovasi Finansial dan Digitalisasi

7 Mei 2026 - 21:14 WIB

Trending di Daerah