Menu ✖

Mode Gelap
Ketua Cabang SH Terate Pemalang Bantah Kewajiban Bayar Rp5 Juta per Tahun Anggota DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Salurkan Bantuan MCK ke Wisata Susukan Pegadaian Kanwil XI Semarang dan UIN Salatiga Teken MoU, Perkuat Literasi Keuangan dan Kompetensi Mahasiswa Sukses Digelar! Turnamen Catur Dandim Cup Pemalang Diikuti 217 Peserta, Awam Wahono Keluar sebagai Juara Umum Dandim Cup Pemalang 2026 Bakal Diikuti 202 Peserta, Master Internasional Awam Wahono Turut Ambil Bagian Bapemperda DPRD Pemalang Bahas Evaluasi Produk Hukum Daerah Bersama OPD

Daerah

Legislator PKB Minta Pemkab Pemalang Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

badge-check


					nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso Perbesar

nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso

WARTANASONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta menunda pelaksanaan sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, merespon kebijakan efisiensi anggaran sesuai intruksi Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Pasalnya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemalang berkurang.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi anggaran ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).

Maka itu, legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk diinstruksikan melakukan penundaan proses lelang barang dan jasa.

“Jika ada proyek yang telah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka untuk ditunda penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pemenang lelang.” tegas Heru Kundhimiarso.

Menurut Kundhi, Pemkab Pemalang juga harus secepatnya melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025.

“Nantinya pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan DPRD masing-masing Komisi, Badan Anggaran untuk selanjutnya diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna penetapan,” pungkasnya.

Kundhi berharap, kebijakan efisiensi anggaran nantinya tidak mempengaruhi apalagi menghambat pelayanan publik. Proyek strategis daerah yakni penanganan infratsuktur dan pengelolaan sampah juga harus tetap menjadi prioritas anggaran nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Cabang SH Terate Pemalang Bantah Kewajiban Bayar Rp5 Juta per Tahun

30 September 2026 - 14:32 WIB

Slamet Efendi

Anggota DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Salurkan Bantuan MCK ke Wisata Susukan

30 September 2026 - 10:24 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang dan UIN Salatiga Teken MoU, Perkuat Literasi Keuangan dan Kompetensi Mahasiswa

29 September 2026 - 13:56 WIB

Bapemperda DPRD Pemalang Bahas Evaluasi Produk Hukum Daerah Bersama OPD

26 September 2026 - 11:00 WIB

H. Asnawi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PK Golkar Ampelgading, Siap Tingkatkan Suara Partai

26 September 2026 - 07:31 WIB

Trending di Daerah