Menu

Mode Gelap
Info Pendaftaran Pelatihan Satpam Gada Pratama Dibuka, Kuota Terbatas! INFO BEASISWA! BAZNAS Buka Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa S1 Semester Gasal 2025, Ini Syaratnya Empat Curug Instagramable di Pemalang yang Wajib Dikunjungi! Piala Presiden 2025 Resmi Bergulir! Ini Dia Jadwal Lengkap & Tim-Tim Tangguh yang Siap Bersaing Pendakian untuk Pemula: Empat Rekomendasi Gunung yang Cocok untuk Anda Tradisi Santunan Muharram: Merawat Kepedulian untuk Anak Yatim

Daerah

Legislator PKB Minta Pemkab Pemalang Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

badge-check


					nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso Perbesar

nggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso

WARTANASONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta menunda pelaksanaan sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, merespon kebijakan efisiensi anggaran sesuai intruksi Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Pasalnya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemalang berkurang.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi anggaran ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).

Maka itu, legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk diinstruksikan melakukan penundaan proses lelang barang dan jasa.

“Jika ada proyek yang telah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka untuk ditunda penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pemenang lelang.” tegas Heru Kundhimiarso.

Menurut Kundhi, Pemkab Pemalang juga harus secepatnya melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025.

“Nantinya pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan DPRD masing-masing Komisi, Badan Anggaran untuk selanjutnya diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna penetapan,” pungkasnya.

Kundhi berharap, kebijakan efisiensi anggaran nantinya tidak mempengaruhi apalagi menghambat pelayanan publik. Proyek strategis daerah yakni penanganan infratsuktur dan pengelolaan sampah juga harus tetap menjadi prioritas anggaran nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Samsat Kabupaten Pemalang Bulan Juli 2025

9 Juli 2025 - 04:01 WIB

Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Buka Lokasi Disini!

9 Juli 2025 - 03:06 WIB

Samsat Keliling

Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 8 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

8 Juli 2025 - 02:10 WIB

Ilustrasi, Samsat Keliling

Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 7 Juli 2025, Buka Disini!

7 Juli 2025 - 01:58 WIB

Samsat Keliling

18 Tahun Santuni Anak Yatim Piatu, Ketua PIMAJT: Mereka Tak Boleh Merasa Sendiri, Harus Kita Bantu

6 Juli 2025 - 14:35 WIB

Ketua PIMAJT Hj Nur Kusuma Dewi Noor Achmad saat menyerahkan santunan kepada anak yatim
Trending di Daerah