WARTANASIONAL.COM – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyampaikan empat poin penolakan tegas terkait dengan penundaaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pertama, ia menilai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
“Kita sudah berkomitmen melarang pengangkatan tenaga honorer baru pada 2025. Namun, di sisi lain, pemerintah malah menunda pengangkatan calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Ini menjadi masalah bagi kita semua,” ujar Heru dalam pernyataannya, Kamis (6/3/2025).
Kedua, Heru menegaskan bahwa anggaran untuk honorer yang sudah lulus seleksi sebenarnya sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tinggal menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat untuk memastikan mereka tetap mendapatkan haknya,” tambahnya.
Ketiga, Heru menyoroti dampak psikologis dan ekonomi yang akan dialami oleh para calon ASN dan PPPK. “Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan semangat kerja CASN dan PPPK, serta mengganggu kesejahteraan keluarga mereka yang sudah terlanjur meninggalkan pekerjaan lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak keluarga calon ASN dan PPPK yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan di yayasan atau swasta, sehingga kesejahteraan mereka terancam terlantar.
Keempat, atas nama Fraksi PKB dan Komisi A DPRD Pemalang, Heru menyatakan penolakan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Kami meminta DPRD secara kelembagaan untuk membuat rekomendasi yang dikirim ke pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang,” tegasnya.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini dinilai tidak hanya berdampak pada para calon pegawai, tetapi juga pada kinerja instansi pemerintah. Banyak instansi yang telah mempersiapkan diri untuk menerima tenaga baru guna meningkatkan pelayanan publik. Dengan penundaan ini, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga kerja yang dapat menghambat efektivitas pelayanan.
Selain itu, penundaan ini juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang telah lama menanti kepastian nasib sebagai calon ASN atau PPPK. Banyak di antara mereka yang telah mengorbankan pekerjaan sebelumnya dengan harapan dapat segera bergabung dalam instansi pemerintah.
Heru Kundhimiarso menegaskan bahwa DPRD Pemalang akan segera mengajukan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan penundaan ini.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat penundaan ini. Kepastian bagi calon ASN dan PPPK harus segera diberikan,” pungkasnya.***