Menu ✖

Mode Gelap
Ketua Golkar Jateng Soroti Riset CELIOS, Tegaskan Pentingnya Penilaian Berimbang Senator Abdul Kholik Serap Aspirasi Mahasiswa IVET Semarang, Dorong Penguatan Pertanian dan Maritim Aris Ismail Apresiasi Langkah KPK, Dukung Pemalang Lebih Bersih dan Berkeadilan RTH Bumiayu Mangkrak, Di Mana Keseriusan Pemkab dan DPRD Brebes? Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat

Daerah

Klarifikasi Pemkab Pemalang Soal Foto Resmi Bupati dan Wabup Dipatok Rp 250 Ribu

badge-check


					Klarifikasi Pemkab Pemalang Soal Foto Resmi Bupati dan Wabup Dipatok Rp 250 Ribu Perbesar

Klarifikasi Pemkab Pemalang Soal Foto Resmi Bupati dan Wabup Dipatok Rp 250 Ribu

WARTANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengeluarkan surat klarifikasi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, yang disampaikan oleh Asisten Setda Bagian Administrasi Umum, Dr. Supa’at, pada Senin 17 Maret 2025.

Dalam surat resmi tersebut, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa Bagian Prokompim Setda Kabupaten Pemalang telah menyiapkan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode 2025-2030 dalam bentuk softfile.

Foto tersebut disediakan secara gratis dan dapat diunduh oleh instansi terkait melalui tautan atau barcode yang telah disediakan yakni http://bit.ly/41ERLiQ

Pemkab Pemalang juga menginstruksikan kepada instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan di Kabupaten Pemalang untuk mencetak foto tersebut dalam ukuran 14R (35cm x 45cm) serta memberikan bingkai yang sesuai. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya:

  1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah untuk meneruskan informasi ini kepada Kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pemalang.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Pemalang untuk meneruskan kepada Kepala Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Raudhatul Athfal (RA), baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Pemalang.
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk menyebarkan informasi ini kepada satuan pendidikan di bawah naungannya.
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pemalang.
  5. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyampaikan informasi ini kepada Kepala UPT di wilayah Pemalang.
  6. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pemalang.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa foto resmi Bupati dan Wakil Bupati tidak diperjualbelikan oleh pemerintah, melainkan disediakan secara gratis dalam bentuk softfile untuk kemudian dicetak secara mandiri oleh masing-masing instansi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat ini diharapkan dapat menghentikan polemik yang berkembang di masyarakat serta memastikan bahwa instansi pemerintahan dan pendidikan di Pemalang memiliki foto resmi Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus membeli dari pihak tertentu.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Pemalang tidak terlibat dalam praktik penjualan foto pejabat daerah yang sempat menghebohkan media sosial.***

Baca Lainnya

Ketua Golkar Jateng Soroti Riset CELIOS, Tegaskan Pentingnya Penilaian Berimbang

14 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh.

Aris Ismail Apresiasi Langkah KPK, Dukung Pemalang Lebih Bersih dan Berkeadilan

13 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H Aris Ismail, SAP

Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu

12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat

10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang, DP3AKB Jateng Langsung Bergerak

8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Trending di Daerah