WARTA NASIONAL – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti serius kasus perundungan (bullying) di Kabupaten Pemalang yang berujung pada kematian anak.
Ia mengungkapkan, dalam waktu berdekatan terdapat dua kasus perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meski salah satunya tidak banyak mendapat perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti saat mendatangi rumah keluarga korban di Pemalang, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Indianto, S.H., dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, H. Agus Sukoco.
“Di Pemalang tidak hanya satu. Dalam waktu dekat ini ada dua peristiwa perundungan yang menyebabkan kematian. Hanya yang satu tidak terlalu viral,” tegas Esti di hadapan awak media.
Politisi PDI Perjuangan itu memastikan, kasus perundungan di Pemalang akan menjadi perhatian Komisi X DPR RI, termasuk sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Kami akan cermati kembali apakah RUU Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Menurut Esti, regulasi yang ada saat ini dinilai masih bersifat umum sehingga perlu dikaji apakah ketentuan perlindungan anak di lingkungan pendidikan perlu diatur lebih terperinci dalam RUU Sisdiknas. Pembahasan tersebut, kata dia, telah dilakukan secara intensif oleh Komisi X.
Ia juga mengaku telah menerima masukan dari tim pengacara korban dan berencana menggelar pertemuan lintas komisi untuk membahas penanganan serta pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.
Esti menegaskan, penanganan kasus perundungan tidak boleh hanya berfokus pada siswa yang terlibat. Tanggung jawab guru, kepala sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah perlu diperjelas agar setiap kasus ditangani secara serius dan tidak menimbulkan korban berikutnya.
“Bagaimana gurunya harus bagaimana? Kepala sekolahnya tanggung jawabnya sejauh mana? Pemdanya harus bagaimana? Jangan sampai justru memberikan keputusan yang mengesankan bahwa ini tidak perlu penanganan serius,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan korban perundungan yang kerap takut berbicara atau melaporkan kejadian yang dialaminya. Kondisi tersebut dapat membuat kasus tidak terungkap sejak awal, terlebih jika anak merasa terancam atau tidak terbiasa terbuka kepada orang tua.
“Anak-anak ini kadang tidak mau bicara, tidak mau terbuka, takut. Malah diancam pihak sekolah. Atau tidak terbiasa terbuka kepada orang tua,” ungkap Esti.
Karena itu, ia mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman bagi anak untuk menyampaikan persoalan tanpa rasa takut. Menurutnya, deteksi dini terhadap persoalan yang dialami siswa menjadi bagian penting dalam mencegah perundungan dan dampak yang lebih serius.
Salah satu usulan konkret yang disampaikan Esti adalah kewajiban penyediaan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di setiap sekolah. Keberadaan guru BK dinilai penting untuk mengenali kondisi siswa, termasuk ketika mereka menghadapi masalah atau tekanan psikologis, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Harusnya guru BK ada di setiap sekolah. Bagaimana mereka bisa mendeskripsikan satu-satu anak didiknya. Sehingga tahu oh ini sedang bermasalah, oh ini sedang stres, supaya penanganannya lebih cepat dan lebih awal,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kasus perundungan di Pemalang sekaligus mendorong evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Penguatan regulasi, kejelasan tanggung jawab setiap pihak, serta keberadaan mekanisme pengaduan yang aman diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.***














