WARTA NASIONAL – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bergerak menangani kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang.
Kepala DP3AKB Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut pada 30 September 2026.
“Sejak berita masuk pada 30 September, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” kata Uswatun saat ditemui di kantornya di Semarang, Rabu (7/10/2026) sore.
Menurut Uswatun, penanganan perkara berada dalam kewenangan Pemkab Pemalang, sedangkan Pemprov Jateng memberikan dukungan sesuai kewenangannya. Koordinasi dilakukan dua kali, yakni secara virtual pada 2 Oktober dan kunjungan langsung ke Pemalang pada 7 Oktober 2026.
Dalam koordinasi tersebut, DP3AKB Jateng melibatkan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta UPTD terkait.
Polisi disebut telah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait hingga penelusuran informasi di media sosial.
“Untuk hasil pemeriksaan forensik masih menunggu proses dari pihak berwenang. Jadi, kesimpulan perkara belum dapat disampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang telah memberikan pendampingan psikososial. Pekerja sosial juga mendampingi dua terduga pelaku, termasuk saat menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menonaktifkan sementara kepala sekolah untuk mendukung proses pemeriksaan.
DP3AKB Jateng juga memastikan pendampingan diberikan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan psikologis. Uswatun meminta seluruh pihak tidak menambah beban psikologis keluarga korban dengan berbagai asumsi yang belum teruji.
“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah dengan memikirkan hal-hal yang seharusnya secara normatif sudah berjalan,” tegasnya.
Pemprov Jateng juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anggota keluarga korban.
Uswatun menyebut keluarga korban masuk kelompok desil satu sehingga pihaknya mengupayakan dukungan pendidikan berupa beasiswa bagi anak-anak dalam keluarga tersebut.
Tak hanya menangani perkara, DP3AKB Jateng mendorong penguatan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui penerapan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak serta pemasangan CCTV di titik-titik rawan.
“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” katanya.
Uswatun juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan pembelajaran inklusif, membangun kebersamaan, menghargai keberagaman serta memperkuat hubungan emosional antara guru dan siswa.
“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jateng tengah menyiapkan sistem informasi untuk memantau kasus kekerasan terhadap anak sekaligus perkembangan penanganannya.
DP3AKB juga mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di sekolah melalui kotak pengaduan agar anak yang takut melapor secara langsung tetap memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan.
“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” kata Uswatun.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara. Semua pihak diminta tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Perlindungan terhadap anak, lanjutnya, harus menjadi prioritas agar proses hukum berjalan objektif sekaligus kondisi psikologis anak dan keluarganya tetap terjaga.
“Kami siap memberikan dukungan apabila Kabupaten Pemalang membutuhkan bantuan sesuai kewenangan Pemprov Jateng,” pungkasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sejak Kamis (17/9/2026). Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.***














