WARTA NASIONAL — Harga emas yang terus bergerak mengikuti dinamika pasar membuat masyarakat perlu mempertimbangkan strategi yang tepat dalam membangun aset.
Di tengah kondisi tersebut, PT Pegadaian menghadirkan layanan Cicil Emas (MULIA) dan Cicil Tabungan Emas (Mulia Tabungan Emas) sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki emas secara bertahap.
Melalui fasilitas ini, kepemilikan emas tidak harus dilakukan dengan menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus.
Masyarakat dapat memilih uang muka dan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kemampuan keuangan, kemudian membayarnya melalui angsuran setiap bulan.
Menariknya, skema Cicil Emas dan Cicil Tabungan Emas Pegadaian menawarkan angsuran tetap selama masa pembiayaan.
Artinya, kenaikan harga emas setelah akad tidak serta-merta mengubah besaran angsuran yang telah disepakati.
“Fluktuasi harga emas merupakan bagian dari dinamika pasar. Melalui Cicil Emas Batangan maupun Cicil Tabungan Emas, Pegadaian memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memiliki emas secara lebih terencana, dengan angsuran yang tetap dan pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” kata M. Aries Aviani Nugroho, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang.
Pegadaian menyediakan berbagai pilihan tenor, yakni 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48 hingga 60 bulan. Pengajuan layanan dapat dilakukan secara langsung di outlet Pegadaian maupun melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Calon nasabah juga dapat melakukan simulasi terlebih dahulu untuk memperkirakan kebutuhan uang muka serta besaran angsuran bulanan. Dengan simulasi tersebut, masyarakat dapat menentukan skema kepemilikan emas yang sesuai dengan kondisi finansialnya.
Tidak hanya menawarkan kemudahan pembayaran, Pegadaian juga memberikan pilihan bagi nasabah yang ingin menyelesaikan cicilan lebih cepat. Pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aries menegaskan bahwa emas dapat menjadi salah satu pilihan dalam diversifikasi aset, namun penggunaannya tetap perlu disesuaikan dengan tujuan dan kemampuan finansial.
“Yang terpenting adalah masyarakat tetap melakukan perencanaan keuangan secara bijak. Emas dapat menjadi bagian dari diversifikasi aset, namun keputusan pembelian sebaiknya disesuaikan dengan tujuan investasi dan kemampuan finansial masing-masing,” ujarnya.
Dengan layanan Cicil Emas dan Cicil Tabungan Emas, Pegadaian berupaya memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan aset emas, baik dalam bentuk emas batangan maupun tabungan emas, melalui skema pembayaran yang lebih terencana.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi outlet Pegadaian terdekat atau memanfaatkan aplikasi Tring! by Pegadaian untuk mengetahui pilihan layanan dan melakukan simulasi pembiayaan.***














