Menu

Mode Gelap
FTIK USM Perkuat Literasi Digital Berbasis Gender bagi Perempuan Pesisir Tambakrejo Pengangguran Jateng Capai 1,04 Juta, Mohammad Saleh Soroti Mismatch Tenaga Kerja Bulan Dana PMI 2026 Dimulai, Bupati Anom Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lima Nama Lolos Uji Kelayakan Dirut BPR Pemalang, Tahap Akhir Digelar di Semarang Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Sampaikan Apresiasi kepada Dua Direksi yang Purna Tugas

Daerah

Fraksi PKB Minta Perda Pesantren di Pemalang Segera Dibuat Perbup, Ini Alasannya

badge-check


					Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad Perbesar

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad

WARTA NASIONAL – Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pemalang mengenai pesantren untuk diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad, dalam keterangan pers ke awak media, Jumat (16/5/2025).

Ma’mun Riyad menyebutkan, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami (PKB) ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, termasuk dalam hal alokasi anggaran APBD untuk pesantren,” katanya.

Selain pesantren, fasilitas Madrasah Diniyah hingga TPQ, tambah Ma’mun, juga mesti diperhatikan. Kemudian juga para pengampu dan yang diampu di lembaga-lembaga tersebut.

Menurut Ma’mun, insentif guru mengaji hingga jaminan kesehatan untuk para ustaz dan kyai juga sudah saatnya diperhatikan .

“PKB mendorong agar jaminan kesehatan dan insensif guru ngaji untuk diprioritaskan,” tandasnya.

PKB lanjutnya, membandingkan dengan kebijakan di Kabupaten Kudus, di mana guru ngaji sudah diberi insentif yang cukup besar. Menurutnya, Pemalang bisa meniru kebijakan itu, meski besaran anggarannya berbeda.

Ma’mun berharap pasal-pasal dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.

“RPJMD-nya Bupati kan baru proses, untuk itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan kita (PKB) lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

FTIK USM Perkuat Literasi Digital Berbasis Gender bagi Perempuan Pesisir Tambakrejo

18 April 2026 - 16:08 WIB

FTIK USM Perkuat Literasi Digital Berbasis Gender bagi Perempuan Pesisir Tambakrejo

Pengangguran Jateng Capai 1,04 Juta, Mohammad Saleh Soroti Mismatch Tenaga Kerja

17 April 2026 - 12:25 WIB

Bulan Dana PMI 2026 Dimulai, Bupati Anom Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian

16 April 2026 - 20:04 WIB

Bulan Dana PMI 2026 Dimulai, Bupati Anom Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian

Lima Nama Lolos Uji Kelayakan Dirut BPR Pemalang, Tahap Akhir Digelar di Semarang

15 April 2026 - 10:33 WIB

PT BPR Bank Pemalang

Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah

14 April 2026 - 11:51 WIB

Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah
Trending di Daerah