Menu

Mode Gelap
Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi Masyarakat, KAI Salurkan Dana TJSL Senilai Rp32,24 Miliar di 2025 KAI Sebut Jalur Hulu Pekalongan–Sragi Kembali Dapat Dilalui, Kecepatan KA Terbatas Genangan Air di Petak Pekalongan–Sragi, KAI Berlakukan Rekayasa Pola Operasi Kritik Ekoteologi terhadap Proses Desakralisasi Alam Legislator PDIP Pemalang Soroti Kualitas Perbaikan Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudah Berlubang Bahayakan Pengendara Legislator Tolak Rencana Pemkab Pemalang Berlakukan Outsourcing Non-ASN, Ini Alasannya

Daerah

Fraksi PKB Minta Perda Pesantren di Pemalang Segera Dibuat Perbup, Ini Alasannya

badge-check


					Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad Perbesar

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad

WARTA NASIONAL – Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pemalang mengenai pesantren untuk diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad, dalam keterangan pers ke awak media, Jumat (16/5/2025).

Ma’mun Riyad menyebutkan, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami (PKB) ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, termasuk dalam hal alokasi anggaran APBD untuk pesantren,” katanya.

Selain pesantren, fasilitas Madrasah Diniyah hingga TPQ, tambah Ma’mun, juga mesti diperhatikan. Kemudian juga para pengampu dan yang diampu di lembaga-lembaga tersebut.

Menurut Ma’mun, insentif guru mengaji hingga jaminan kesehatan untuk para ustaz dan kyai juga sudah saatnya diperhatikan .

“PKB mendorong agar jaminan kesehatan dan insensif guru ngaji untuk diprioritaskan,” tandasnya.

PKB lanjutnya, membandingkan dengan kebijakan di Kabupaten Kudus, di mana guru ngaji sudah diberi insentif yang cukup besar. Menurutnya, Pemalang bisa meniru kebijakan itu, meski besaran anggarannya berbeda.

Ma’mun berharap pasal-pasal dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.

“RPJMD-nya Bupati kan baru proses, untuk itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan kita (PKB) lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

KAI Sebut Jalur Hulu Pekalongan–Sragi Kembali Dapat Dilalui, Kecepatan KA Terbatas

17 Januari 2026 - 17:05 WIB

Genangan Air di Petak Pekalongan–Sragi, KAI Berlakukan Rekayasa Pola Operasi

17 Januari 2026 - 14:01 WIB

DPRD Pemalang Minta Penataan PKL di City Walk, Aris Ismail: Utamakan Hak Pejalan Kaki

15 Januari 2026 - 14:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H Aris Ismail, SAP

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum, Jadi Sorotan Publik

14 Januari 2026 - 12:23 WIB

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum

MAJT dan KPID Jateng Bersinergi, Syiar Ramadan Dibawa Lebih Dekat ke Anak Muda

13 Januari 2026 - 15:24 WIB

Panitia Ramadan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, pada Selasa (13/1/2026).
Trending di Daerah