Menu

Mode Gelap
Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 12 November 2025: Ada Dilokasi Ini! Perkuat Organisasi, DPD PPNI Tegal Turun Gunung Bangkitkan Semua Komisariat Sambut Musim Hujan, Warga Perumahan Jatinegara Tegal Gelar Kerja Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Juang, Keteladanan dan Pengabdian untuk Rakyat Waspada Gula Tersembunyi: Belajar Baca Label Makanan Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif

Hukum

Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Maling Uang Rakyat Rp3,2 Miliar

badge-check


					Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Maling Uang Rakyat Rp3,2 Milyar Perbesar

Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Maling Uang Rakyat Rp3,2 Milyar

WARTA NASIONAL – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.

Eko Hari Karyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat oleh Kejaksaan Negeri Pemalang, pada Jumat 19 September 2025.

Setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Pemalang, Eko tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.46 WIB.

Penetapan tersangka itu dikarenakan yang bersangkutan menyelewengkan dana penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.

“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 milyar,” kata Kajari Pemalang Muib kepada awak media.

Kejari Pemalang menjerat Eko Hari Karyanto dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pidananya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkas Kajari Pemalang.***

Baca Lainnya

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

3 September 2025 - 01:16 WIB

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

KPS Sedulur Ratan Bersatu Laporkan Inisial HF ke Polres Pemalang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 September 2025 - 13:31 WIB

Kelompok Pelayan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu Pemalang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh organisasi tersebut

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

16 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Waspada! Penipuan WhatsApp Atasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

11 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Waspada! Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

Tok! Eks Kades Kelangdepok Pemalang Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara
Trending di Hukum
error: Content is protected !!