WARTA NASIONAL – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.
Eko Hari Karyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat oleh Kejaksaan Negeri Pemalang, pada Jumat 19 September 2025.
Setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Pemalang, Eko tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.46 WIB.
Penetapan tersangka itu dikarenakan yang bersangkutan menyelewengkan dana penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.
“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 milyar,” kata Kajari Pemalang Muib kepada awak media.
Kejari Pemalang menjerat Eko Hari Karyanto dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pidananya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkas Kajari Pemalang.***



















