Menu

Mode Gelap
Kunjungi Pos Penampungan Pengungsi di SD Karangjompo Tirto, Gus Harun Salurkan Bantuan Hari Jadi ke-451, Aris Ismail Ajak Masyarakat Wujudkan Pemalang Menyala, Bercahaya, dan Sejahtera PDI Perjuangan Pemalang Nyatakan Sikap Tetap Dukung Pilkada Langsung, Indianto: Ini Wujud Kedaulatan Rakyat Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang Bertema Menyala, Bercahaya dan Sejahtera, Ini Kata Aditya Padmanaba PKS Pemalang Hadir untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Limbangan BRI Peduli Dukung Pembangunan Rabat Beton Jalan di Dusun Margalangu Desa Watukumpul Pemalang

Daerah

Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 Disetujui

badge-check


					(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perbesar

(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran

WARTA NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (26/6/2025).

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam rapat tersebut menyampaikan, dua raperda yang telah disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.

Anom memaparkan, terkait Raperda RPJMD mencakup beberapa hal. Pertama, terdapat beberapa catatan perbaikan, diantaranya perubahan target akhir tahun 2030 pada Indikator Kinerja Utama Daerah, seperti Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Daya Saing Daerah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kedua, memastikan 12 program unggulan Bupati dapat berjalan dengan alokasi anggaran yang memadai, kemudian ketiga, alokasi anggaran untuk belanja modal infrastruktur agar ditambahkan, keempat, alokasi belanja pegawai agar dapat menuju 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan yang kelima, Raperda RPJMD diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik (paling akhir tanggal 20 Agustus 2025).

Sedangkan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang mencakup beberapa hal, pertama, terjadi perampingan struktur organisasi perangkat daerah dengan penggabungan 8 (delapan) Dinas/Badan menjadi 4 Dinas/Badan dengan tujuan efisiensi dan efektifitas dalam satu rumpun perumusan.

Kedua, penggabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti permasalahan lampu penerangan jalan umum (PJU) agar maksimal dengan pengelolaan satu atap koordinasi.

Ketiga, penggabungan BPKAD dan Bapenda menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diharapkan menjadi angin segar dalam tata kelola keuangan daerah yang menjadi satu koordinator sehingga dapat menjadi lebih terkontrol dan efisien.

Keempat, penggabungan BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih sigap dan cekatan, efektif dan terwujudnya penguatan koordinasi fungsi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kelima, penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Anom menjelaskan tujuan penggabungan Perangkat Daerah tersebut adalah untuk menekan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pemalang yang masih tinggi yakni pada angka 48 persen.

“Dengan digabungnya 8 dinas, dapat memperkecil biaya operasional dan diharapkan kinerjanya dapat lebih optimal tanpa mengurangi pelayanan publik yang diberikan,” ujar Anom.

Anom mengungkapkan, terkait dengan hal tersebut, setelah kedua Raperda disetujui bersama, selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dua raperda disahkan alhamdulillah ini menjadi kebaikan buat semua warga Kabupaten Pemalang, kita di eksekutif dan legislatif punya visi yang sama untuk RPJMD pastinya lebih strategis sinkron dengan provinsi dan nasional,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025, Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025 dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang Slamet Ramuji kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. ***

Baca Lainnya

KAI Sebut Jalur Hulu Pekalongan–Sragi Kembali Dapat Dilalui, Kecepatan KA Terbatas

17 Januari 2026 - 17:05 WIB

Genangan Air di Petak Pekalongan–Sragi, KAI Berlakukan Rekayasa Pola Operasi

17 Januari 2026 - 14:01 WIB

DPRD Pemalang Minta Penataan PKL di City Walk, Aris Ismail: Utamakan Hak Pejalan Kaki

15 Januari 2026 - 14:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H Aris Ismail, SAP

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum, Jadi Sorotan Publik

14 Januari 2026 - 12:23 WIB

Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pemalang Diduga Tunggak Pajak Tetap Beroperasi di Jalan Umum

MAJT dan KPID Jateng Bersinergi, Syiar Ramadan Dibawa Lebih Dekat ke Anak Muda

13 Januari 2026 - 15:24 WIB

Panitia Ramadan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, pada Selasa (13/1/2026).
Trending di Daerah