Menu

Mode Gelap
Biadab! Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Aksi Demo di Gedung DPR Ormas Lindu Aji Tegaskan Tak Ikut Aksi Demo pada 4 September 2025 di Depan Pendopo Pemalang Belanja Hemat! Bayar Pakai QRIS BRImo di BASA Toserba Pemalang dan Banjaran Dapat Diskon Rp25 Ribu KONI Pemalang Beri Motivasi dan Dukungan Penuh kepada Imam Ibnu Sholeh yang Lolos Seleksi SLOMPN dan CYATC 2025 Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 27 Agustus 2025: Buka Lokasi Disini! Peduli Olahraga, MPC Pemuda Pancasila Pemalang Berangkatkan Atlet Cabor Atletik Ikuti Pelantas di Jakarta

Daerah

Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 Disetujui

badge-check


					(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perbesar

(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran

WARTA NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (26/6/2025).

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam rapat tersebut menyampaikan, dua raperda yang telah disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.

Anom memaparkan, terkait Raperda RPJMD mencakup beberapa hal. Pertama, terdapat beberapa catatan perbaikan, diantaranya perubahan target akhir tahun 2030 pada Indikator Kinerja Utama Daerah, seperti Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Daya Saing Daerah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kedua, memastikan 12 program unggulan Bupati dapat berjalan dengan alokasi anggaran yang memadai, kemudian ketiga, alokasi anggaran untuk belanja modal infrastruktur agar ditambahkan, keempat, alokasi belanja pegawai agar dapat menuju 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan yang kelima, Raperda RPJMD diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik (paling akhir tanggal 20 Agustus 2025).

Sedangkan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang mencakup beberapa hal, pertama, terjadi perampingan struktur organisasi perangkat daerah dengan penggabungan 8 (delapan) Dinas/Badan menjadi 4 Dinas/Badan dengan tujuan efisiensi dan efektifitas dalam satu rumpun perumusan.

Kedua, penggabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti permasalahan lampu penerangan jalan umum (PJU) agar maksimal dengan pengelolaan satu atap koordinasi.

Ketiga, penggabungan BPKAD dan Bapenda menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diharapkan menjadi angin segar dalam tata kelola keuangan daerah yang menjadi satu koordinator sehingga dapat menjadi lebih terkontrol dan efisien.

Keempat, penggabungan BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih sigap dan cekatan, efektif dan terwujudnya penguatan koordinasi fungsi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kelima, penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Anom menjelaskan tujuan penggabungan Perangkat Daerah tersebut adalah untuk menekan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pemalang yang masih tinggi yakni pada angka 48 persen.

“Dengan digabungnya 8 dinas, dapat memperkecil biaya operasional dan diharapkan kinerjanya dapat lebih optimal tanpa mengurangi pelayanan publik yang diberikan,” ujar Anom.

Anom mengungkapkan, terkait dengan hal tersebut, setelah kedua Raperda disetujui bersama, selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dua raperda disahkan alhamdulillah ini menjadi kebaikan buat semua warga Kabupaten Pemalang, kita di eksekutif dan legislatif punya visi yang sama untuk RPJMD pastinya lebih strategis sinkron dengan provinsi dan nasional,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025, Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025 dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang Slamet Ramuji kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. ***

Baca Lainnya

Mohammad Saleh Apresiasi Capaian Pemprov Jateng Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau

25 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh

Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Wisatawan Jerman: Sangat Bagus, Menarik dan Keren

23 Agustus 2025 - 13:13 WIB

wisatawan asal Jerman, Grazyna Maria Ina

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

19 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Pesan dan Harapan Ketua IKMAL

17 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Ketua IKMAL Rendra Nurwana

Senator DPD RI Abdul Kholik Minta Bupati Pati Kedepankan Dialog dengan Warganya

14 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Senator DPD RI Abdul Kholik
Trending di Daerah