Menu ✖

Mode Gelap
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta Bupati Klaten untuk Pengondisian Audit BPK Pegadaian Kanwil XI Semarang Resmikan ATM Emas, Nasabah Bisa Cetak Emas Fisik 1–100 Gram IPW Jateng Apresiasi Komitmen Kapolres Pemalang, Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem Diminta Diusut Tuntas Ketua Golkar Jateng Soroti Riset CELIOS, Tegaskan Pentingnya Penilaian Berimbang Senator Abdul Kholik Serap Aspirasi Mahasiswa IVET Semarang, Dorong Penguatan Pertanian dan Maritim Aris Ismail Apresiasi Langkah KPK, Dukung Pemalang Lebih Bersih dan Berkeadilan

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta Bupati Klaten untuk Pengondisian Audit BPK

badge-check


					KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Pengondisian Audit BPK di Klaten Perbesar

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Pengondisian Audit BPK di Klaten

WARTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Setelah melalui negosiasi, keduanya diduga menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng, Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi di Semarang.

Pertemuan tersebut diduga membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran itu tidak dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi diduga meminta dukungan uang Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, Hamenang keberatan dan melakukan negosiasi hingga keduanya mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.

KPK selanjutnya mengungkap adanya rangkaian komunikasi untuk menyiapkan uang tersebut. Ahmad Luthfi disebut memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” melalui Iwan dan Agus kepada Hamenang.

Catatan itu kemudian diteruskan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, Rizqan Iryawan, yang selanjutnya meminta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, menyiapkan uang sesuai kesepakatan.

KPK menyebut BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP pada Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, dua temuan kelebihan pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan diduga telah dihapus sesuai kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.***

Baca Lainnya

Priwantoro: Kasus Dugaan Perundungan Siswa SDN 1 Kebondalem Harus Diusut Tuntas, Jangan Ada Anak Lain Menjadi Korban

5 Oktober 2026 - 08:30 WIB

KPAI Soroti Perundungan Berujung Maut di Pemalang, Pengawasan Sekolah Didesak Dievaluasi

4 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta, Heru Kundhimiarso Sepakat Damai dan Ganti Kerugian Kades Bojongsari

22 September 2026 - 21:34 WIB

KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta

18 September 2026 - 08:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK
Trending di Hukum