WARTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Setelah melalui negosiasi, keduanya diduga menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng, Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Pertemuan tersebut diduga membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran itu tidak dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi diduga meminta dukungan uang Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, Hamenang keberatan dan melakukan negosiasi hingga keduanya mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.
KPK selanjutnya mengungkap adanya rangkaian komunikasi untuk menyiapkan uang tersebut. Ahmad Luthfi disebut memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” melalui Iwan dan Agus kepada Hamenang.
Catatan itu kemudian diteruskan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, Rizqan Iryawan, yang selanjutnya meminta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, menyiapkan uang sesuai kesepakatan.
KPK menyebut BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP pada Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, dua temuan kelebihan pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan diduga telah dihapus sesuai kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.***
















