Oleh: Aristianto Zamzami*
WARTA NASIONAL – Ada yang tidak beres ketika sebuah ruang publik terus menjadi bahan pembicaraan, anggarannya berkali-kali disebut, tetapi kepastian pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat justru masih menyisakan tanda tanya.
RTH Bumiayu Asri di kawasan bekas Pasar Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, adalah persoalan yang tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Pertanyaan paling mendasar hari ini bukan sekadar kapan RTH Bumiayu selesai dibangun. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa serius Pemerintah Kabupaten Brebes menyelesaikan persoalan ini, dan di mana peran nyata DPRD Kabupaten Brebes dalam mengawasi penggunaan anggaran serta memastikan janji pembangunan tidak berhenti sebagai retorika?
Masyarakat tidak membutuhkan tambahan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan tindakan nyata.
Pada 30 Mei 2025, Suara Merdeka Pantura memberitakan bahwa proyek RTH Bumiayu dengan rencana anggaran Rp1,9 miliar dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran. Sebulan kemudian, pada 28 Juni 2025, muncul pemberitaan mengenai rencana penganggaran Rp300 juta melalui APBD Perubahan 2025 untuk pembangunan tahap awal, disertai usulan Rp1 miliar untuk tahun 2026. Kebutuhan keseluruhan pembangunan disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Angka-angka tersebut bukan angka kecil bagi masyarakat yang setiap tahun ikut membiayai pembangunan daerah melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan negara. Namun, sampai laporan investigasi awal ini disusun, status final alokasi dan realisasi keuangan khusus proyek RTH Bumiayu belum dapat dipastikan melalui dokumen anggaran dan pembayaran yang lengkap.
Di sinilah persoalan transparansi harus dijawab. Apakah Rp1,9 miliar benar-benar telah masuk dalam dokumen anggaran sebelum dibatalkan? Apakah Rp300 juta benar-benar disahkan dalam Perubahan APBD 2025? Berapa yang benar-benar dibelanjakan? Apakah usulan Rp1 miliar pada 2026 akhirnya disetujui dan dilaksanakan?
Ini bukan pertanyaan yang berlebihan. Ini adalah pertanyaan mendasar dalam pengawasan uang publik. Jika anggaran tidak pernah disahkan, pemerintah perlu menjelaskan duduk persoalannya. Jika anggaran telah disahkan tetapi kegiatan tidak terlaksana, pemerintah perlu memaparkan penyebab dan konsekuensinya. Jika uang sudah dibayarkan, masyarakat berhak mengetahui pekerjaan apa yang telah dihasilkan.
Jangan biarkan angka anggaran beredar di ruang publik tanpa kejelasan mengenai status dan pertanggungjawabannya.
Pada 18 Juli 2026, pengaduan masyarakat melalui portal LaporGub Jawa Tengah, bernomor LGMB11638119, kembali mengangkat persoalan kelanjutan pembangunan RTH Bumiayu. Dalam tanggapan tertanggal 4 Agustus 2026, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa kewenangan pembangunan tersebut berada pada Dinas Lingkungan Hidup.
Penjelasan mengenai kewenangan memang penting. Akan tetapi, bagi masyarakat, mengetahui dinas yang bertanggung jawab hanyalah langkah awal, bukan penyelesaian. Publik tidak seharusnya dipaksa berputar-putar mencari siapa yang berwenang ketika sebuah proyek pembangunan daerah belum memberikan kepastian. Pemerintah daerah harus memastikan koordinasi berjalan, hambatan diidentifikasi, dan keputusan diambil secara terbuka.
Jika DLH menjadi penanggung jawab, maka DLH wajib memberikan penjelasan yang konkret mengenai status proyek, rencana anggaran, kondisi pekerjaan, dan jadwal kelanjutannya. Sementara itu, pimpinan daerah tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena kewenangan teknis berada pada salah satu organisasi perangkat daerah.
Bupati dan jajaran pemerintah daerah perlu memastikan bahwa program yang telah diumumkan kepada masyarakat memiliki tindak lanjut yang terukur. Sebab, pembangunan bukan hanya soal siapa pemegang kewenangan. Pembangunan adalah soal siapa yang memastikan persoalan selesai.
DPRD Brebes, Jangan Hanya Hadir Saat Anggaran Dibahas. Persoalan RTH Bumiayu juga menempatkan DPRD Kabupaten Brebes pada pertanyaan yang tidak kalah penting: apa tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan terhadap proyek ini?
DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika muncul informasi mengenai pembatalan rencana anggaran, penganggaran ulang, usulan dana tahun berikutnya, dan keluhan masyarakat mengenai kelanjutan pembangunan, sudah semestinya terdapat ruang klarifikasi dan pengawasan yang dapat diakses publik.
Apakah komisi yang membidangi lingkungan hidup dan pembangunan telah meminta penjelasan resmi dari DLH? Apakah Badan Anggaran telah memastikan konsistensi antara rencana pembangunan dan dokumen anggaran? Apakah DPRD telah meminta laporan mengenai realisasi fisik dan keuangan? Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, apa hasilnya dan bagaimana masyarakat dapat mengetahuinya? Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan catatan rapat, surat resmi, hasil kunjungan lapangan, atau dokumen pengawasan. Kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan DPRD tidak bekerja tanpa memeriksa rekam jejaknya. Namun, DPRD juga tidak sepatutnya membiarkan publik terus bertanya tanpa memperoleh informasi yang memadai.
Fungsi pengawasan tidak cukup ditunjukkan melalui rapat formal atau pernyataan normatif. Pengawasan harus menghasilkan penjelasan, koreksi jika diperlukan, serta kepastian tindak lanjut. Jika pemerintah belum memberikan kejelasan, DPRD harus meminta kejelasan. Jika ada hambatan anggaran, DPRD harus meminta penjelasan. Jika pekerjaan telah dibiayai, DPRD harus memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Inilah arti pengawasan yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Alasan efisiensi anggaran perlu dipahami dalam konteks kebijakan fiskal daerah. Pemerintah memang dapat melakukan penyesuaian prioritas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, efisiensi tidak boleh menjadi kata penutup yang menghentikan pertanyaan masyarakat. Jika proyek dibatalkan karena efisiensi, pemerintah harus dapat menjelaskan apa yang dipangkas, apa yang tetap dikerjakan, bagaimana dampaknya terhadap tujuan pembangunan, dan apakah terdapat rencana lanjutan yang realistis.
Apabila Rp300 juta direncanakan untuk tahap awal, apa keluaran konkret yang ditargetkan? Jika Rp1 miliar diusulkan untuk 2026, apakah usulan tersebut akhirnya menjadi pagu definitif? Jika belum, apa alasannya dan bagaimana nasib rencana pembangunan berikutnya?
Tanpa penjelasan seperti itu, masyarakat hanya akan menerima rangkaian angka dan alasan tanpa gambaran utuh mengenai arah kebijakan pemerintah. Efisiensi seharusnya memperbaiki prioritas belanja, bukan mengaburkan pertanggungjawaban. Pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan keputusan yang memengaruhi fasilitas publik dan penggunaan anggaran daerah.
Ruang terbuka hijau bukan hanya hamparan tanah, taman, atau bangunan pendukung. RTH merupakan bagian dari kualitas hidup masyarakat perkotaan. Ruang publik yang tertata dapat menjadi tempat warga berinteraksi, berkegiatan seni, berolahraga, dan menikmati lingkungan yang lebih nyaman.
Bumiayu membutuhkan ruang publik yang direncanakan dengan baik dan dikelola secara berkelanjutan. Karena itu, pembangunan RTH tidak boleh berhenti pada seremoni, papan nama, atau rencana di atas kertas. Pemerintah perlu menjelaskan rancangan akhirnya, fasilitas yang akan dibangun, tahapan pekerjaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan setelah pembangunan selesai.
Persoalan pedagang kaki lima, parkir, dan penataan kawasan yang turut muncul dalam pengaduan masyarakat juga perlu ditangani secara manusiawi dan terintegrasi. Penataan ruang publik tidak seharusnya mempertentangkan hak warga untuk menikmati lingkungan yang tertib dengan kebutuhan masyarakat kecil mencari nafkah.
Pembangunan yang baik harus menghasilkan ruang publik yang bermanfaat, bukan sekadar proyek yang selesai secara administratif.
Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar untuk memberikan penjelasan. Ada langkah-langkah konkret yang seharusnya segera dilakukan.
Pertama, DLH Kabupaten Brebes harus membuka penjelasan resmi mengenai status proyek RTH Bumiayu. Penjelasan itu setidaknya memuat kronologi sejak 2023, status rencana anggaran Rp1,9 miliar, kepastian alokasi Rp300 juta pada 2025, status usulan Rp1 miliar pada 2026, serta kondisi fisik terakhir.
Kedua, BPKAD dan PPID Kabupaten Brebes harus memastikan dokumen yang relevan dapat diakses masyarakat. Dokumen tersebut meliputi DPA dan DPPA, rincian realisasi, informasi pengadaan, kontrak apabila ada, dan laporan kemajuan pekerjaan. Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum dapat diperlakukan sesuai prosedur, tetapi pengecualian tidak boleh dijadikan alasan menutup seluruh informasi anggaran.
Ketiga, DPRD Kabupaten Brebes harus menjalankan pengawasan yang dapat diperiksa publik. DPRD perlu meminta penjelasan resmi dari perangkat daerah terkait, memeriksa dokumen, dan bila diperlukan melakukan peninjauan lapangan. Hasil pengawasan beserta rekomendasinya perlu disampaikan kepada masyarakat.
Keempat, Bupati Brebes harus memastikan adanya rencana penyelesaian yang realistis. Pemerintah perlu menjelaskan target, tahapan, sumber pendanaan, dan penanggung jawabnya. Jika pembangunan belum dapat dilanjutkan, alasan serta alternatif penanganannya harus dijelaskan secara terbuka.
Kelima, Inspektorat Kabupaten Brebes perlu mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen atau pelaksanaan. Langkah ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan bagian dari pencegahan dan penegakan akuntabilitas berdasarkan bukti.
Semua langkah tersebut harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai masyarakat kembali menerima janji tanpa batas waktu dan tanpa ukuran keberhasilan.
RTH Bumiayu adalah ujian sederhana tetapi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah: apakah sebuah persoalan publik dapat dijawab dengan data, koordinasi, dan tindakan nyata?
Ketika rencana anggaran berubah, masyarakat perlu mendapat penjelasan. Ketika pembangunan tertunda, masyarakat perlu mengetahui penyebabnya. Ketika pemerintah menjanjikan alokasi baru, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai realisasinya. Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita sedang menuntut agar setiap pihak yang memegang kewenangan menjalankan tanggung jawabnya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Brebes tidak boleh membiarkan RTH Bumiayu terus menjadi persoalan yang berulang tanpa kejelasan. DPRD Kabupaten Brebes juga perlu menunjukkan hasil pengawasan yang nyata dan dapat diketahui masyarakat. DLH, BPKAD, Inspektorat, serta seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling menunjuk kewenangan.
Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang tegas: berapa anggaran yang disahkan, berapa yang direalisasikan, apa yang telah dikerjakan, apa kendalanya, dan kapan pembangunan dapat dilanjutkan. Pada akhirnya, ukuran keseriusan pemerintah bukanlah berapa kali sebuah proyek diumumkan, melainkan seberapa jelas pertanggungjawabannya dan seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat.
RTH Bumiayu membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana. APBD membutuhkan pertanggungjawaban, bukan sekadar angka. Dan masyarakat Brebes berhak mendapatkan keduanya sekarang, bukan menunggu pertanyaan yang sama terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes, inilah saatnya memberikan jawaban terbuka dan mengambil langkah konkret. Jangan biarkan ruang publik yang dijanjikan untuk masyarakat justru menjadi ruang kosong bagi pertanggungjawaban yang belum terjawab.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Umus Brebes, Putra asli Bumiayu kini berdomisili di Kota Cirebon















