Menu ✖

Mode Gelap
KPAI Soroti Perundungan Berujung Maut di Pemalang, Pengawasan Sekolah Didesak Dievaluasi Pemda Pemalang Diminta Bertanggung Jawab terhadap Perundungan di Sekolah Siswa SDN 01 Kebondalem Meninggal, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Kasus Ditindaklanjuti Kasus Kematian Siswa SDN 01 Kebondalem Diduga Korban Perundungan, DPRD Pemalang Desak Investigasi Tuntas Lima Bakal Calon Lolos Seleksi Administrasi Pilkades Danasari Pemalang 2026 Duka Mendalam atas Kepergian MH, Ketua IKMAL JAYA Sampaikan Belasungkawa dan Soroti Dugaan Bullying

Hukum

KPAI Soroti Perundungan Berujung Maut di Pemalang, Pengawasan Sekolah Didesak Dievaluasi

badge-check


					Komisioner KPAI Diyah Puspitarini Perbesar

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini

WARTA NASIONAL — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa kelas 2 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. KPAI mendorong aparat penegak hukum segera menangani perkara secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, ujarnya.

KPAI juga meminta proses penanganan tetap memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang diduga terlibat dalam perkara hukum, termasuk apabila usia terduga pelaku masih di bawah 12 tahun. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dikedepankan, tanpa mengabaikan hak korban dan keluarganya.

Selain proses hukum, KPAI mendorong keluarga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan psikososial serta bantuan hukum dinilai diperlukan untuk membantu keluarga menghadapi dampak dari tragedi tersebut.

KPAI turut menyoroti sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Peristiwa yang diduga terjadi saat kegiatan pembelajaran berlangsung dinilai menjadi alasan kuat bagi sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan peserta didik.

Evaluasi tersebut mencakup pola pengawasan guru dan tenaga kependidikan, titik-titik rawan di lingkungan sekolah, mekanisme pelaporan, hingga langkah yang dilakukan ketika ditemukan indikasi perundungan atau kekerasan antarsiswa.

Penguatan sarana keamanan sekolah juga menjadi perhatian KPAI. Salah satunya melalui optimalisasi CCTV di sejumlah area yang dinilai rawan dan sulit diawasi secara langsung.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung sistem pengawasan sekaligus membantu penelusuran apabila terjadi dugaan kekerasan.

KPAI juga mengingatkan adanya kecenderungan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan pada periode September hingga November. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama sehingga kewaspadaan di lingkungan sekolah tidak boleh dikurangi.

Karena itu, KPAI mengimbau sekolah, orang tua, pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak membiarkan tindakan perundungan. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak diharapkan segera dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia agar dapat ditangani sejak dini.

KPAI menilai pencegahan perundungan tidak cukup hanya melalui kampanye atau slogan anti-bullying. Diperlukan pengawasan yang berjalan nyata, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, respons cepat terhadap laporan, serta pendampingan terhadap korban maupun anak yang terlibat.

Kasus tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Pemalang dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.***

Baca Lainnya

Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta, Heru Kundhimiarso Sepakat Damai dan Ganti Kerugian Kades Bojongsari

22 September 2026 - 21:34 WIB

KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta

18 September 2026 - 08:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK
Trending di Hukum