Menu

Mode Gelap
Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta, Heru Kundhimiarso Sepakat Damai dan Ganti Kerugian Kades Bojongsari Sahroni Resmi Terpilih Secara Aklamasi Ketua PK Golkar Warungpring Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 di Aplikasi Blu Gus Faqih Juara 1 Tafsir MTQ Nasional, Bersiap Wakili Indonesia di MTQ Internasional Dubai 2027 Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima Kunjungan KPU, Matangkan Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Hukum

Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta, Heru Kundhimiarso Sepakat Damai dan Ganti Kerugian Kades Bojongsari

badge-check


					Ilustrasi - Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta Perbesar

Ilustrasi - Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta

WARTA NASIONAL – Perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Kepala Desa Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi terhadap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, akhirnya mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan bisnis sembako yang telah berlangsung sejak sekitar 2019-2021. Heru Kundhimiarso menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang dipersoalkan Edi Iswadi sesuai nominal yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut muncul setelah keduanya bertemu di salah satu restoran di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam.

Dalam pertemuan itu, Heru didampingi kuasa hukumnya, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.

Kuasa hukum Heru, Imam Subiyanto, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan Edi Iswadi ke Polda Jawa Tengah.

“Permasalahan kesalahpahaman (klien) kami dengan pihak Pak Edi, Alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan,” ujar Imam dalam video mediasi.

Menurut Imam, setelah kewajiban yang disepakati dipenuhi, kedua pihak akan menindaklanjuti proses hukum yang telah berjalan. Edi Iswadi juga menyatakan akan mencabut pengaduannya di Polda Jawa Tengah setelah kesepakatan dipenuhi.

Heru Kundhimiarso menegaskan dirinya bersama Edi telah bersepakat menyelesaikan persoalan bisnis tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian Edi sesuai angka yang telah disepakati.

“Untuk kerugian Pak Edi, tentu saya harus bertanggung jawab dengan kerugian Pak Edi dengan angka-angka yang sudah disepakati,” kata Heru.

Sementara itu, Edi Iswadi menyebut dirinya dan Heru sebenarnya merupakan sahabat. Menurut Edi, langkah hukum sebelumnya ditempuh karena dirinya ingin memperjuangkan hak yang dinilai belum diterima dari transaksi bisnis tersebut.

“Pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya. InsyaAllah akan diselesaikan secara cepat, dan begitu sudah diselesaikan kami siap untuk mencabut aduan tersebut,” tegas Edi.

Pengacara Edi, Ghofar, S.H., mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Heru untuk memenuhi kewajiban sebagaimana hasil kesepakatan mediasi.

Sebelumnya, Edi Iswadi melaporkan Heru Kundhimiarso ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penipuan menggunakan cek senilai Rp577,5 juta. Persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis sembako.

Edi mengaku menerima cek untuk pembayaran kekurangan transaksi. Namun, ketika hendak dicairkan sekitar 2023 atau 2024, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan.

Sementara itu, Heru sebelumnya membantah melakukan penipuan dan menyatakan dirinya juga menjadi korban dalam transaksi tersebut.

Heru menjelaskan, persoalan bermula ketika seseorang memesan beras sekitar 38 hingga 48 ton. Saat itu, dirinya berperan sebagai pihak yang mempertemukan pemesan dengan Edi dan kemudian bersedia menjadi penjamin pembayaran.

Menurut Heru, beras tersebut dikirim langsung kepada pihak pemesan. Namun, pihak tersebut kemudian tidak melakukan pembayaran dan menghilang. Heru menegaskan dirinya juga mengalami kerugian dalam persoalan bisnis tersebut.

Dengan adanya kesepakatan mediasi, kedua pihak kini berkomitmen menyelesaikan kewajiban masing-masing secara kekeluargaan sebelum menindaklanjuti proses pencabutan laporan di Polda Jawa Tengah.***

Baca Lainnya

KPK Sita Mobil Milik Wanita yang Diamankan Bareng Anom Widiyantoro saat OTT di Jakarta

18 September 2026 - 08:12 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ASN dan Rekanan Rp1,98 Miliar, Sebagian Uang untuk Urus Perkara di KPK
Trending di Hukum