WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengalokasikan hibah sebesar Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga pada Tahap I Tahun Anggaran 2026. Penyaluran hibah tersebut disosialisasikan kepada para penerima di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7/2026).
Sosialisasi dibuka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro untuk memberikan pemahaman kepada penerima mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan.
Bupati Anom meminta seluruh penerima memanfaatkan bantuan secara optimal dan sesuai peruntukan. Ia menegaskan pengelolaan hibah harus dilakukan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
“Hibah yang disalurkan tidak hanya berupa bantuan keuangan, tetapi juga barang dan jasa. Semuanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas Anom.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik menjelaskan, 188 penerima hibah tersebut terdiri atas 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 masjid dan musala, 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Pelaksanaan hibah mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta ketentuan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Anom bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i dan Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan secara simbolis keputusan penerima hibah kepada perwakilan lembaga.
Sosialisasi diikuti 198 peserta yang terdiri atas pengurus lembaga penerima hibah, perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Pemalang.
Pemkab Pemalang berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung kegiatan lembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**













