Oleh: Muhammad Farhan*
WARTA NASIONAL – Perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim yang tertuang dalam PP No 44 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi kekuasaan kehakiman. Hakim adalah salah satu pilar utama dalam menghadirkan keadilan melalui putusan yang independen, profesional, dan berintegritas.
Karena itu, pemenuhan kesejahteraan hakim bukan semata persoalan hak, melainkan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan hakim menjalankan tugas konstitusionalnya secara optimal. Namun, peningkatan kesejahteraan hakim tidak boleh berdiri sendiri.
Semakin besar perhatian dan dukungan negara terhadap hakim, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas. Kesejahteraan dan pengawasan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru merupakan dua fondasi yang harus berjalan beriringan. Hakim membutuhkan kesejahteraan agar dapat menjalankan tugas secara bermartabat dan bebas dari berbagai tekanan. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa independensi tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang tanpa kontrol.
Independensi hakim merupakan jaminan agar hakim bebas dari intervensi dan tekanan dalam memeriksa serta memutus perkara sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta diperinci dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, independensi tidak berarti hakim berada di luar hukum, kode etik, maupun mekanisme pertanggungjawaban. Justru karena hakim memegang kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan nasib dan hak seseorang, maka integritas dan perilakunya harus senantiasa dijaga. Di titik inilah keberadaan Komisi Yudisial memperoleh relevansinya. Dalam Konstitusi Pasal 24B UUD 1945 memberikan mandat kepada Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Mandat tersebut menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan pengawasan etik sebagai bagian penting dalam menjaga marwah kekuasaan kehakiman. Pengawasan terhadap perilaku hakim bukanlah ekspresi ketidakpercayaan kepada hakim. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen untuk merawat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Perdebatan mengenai pengawasan hakim sering kali berangkat dari kekhawatiran bahwa pengawasan dapat mengganggu independensi peradilan. Kekhawatiran tersebut tentu memiliki dasar dan harus ditempatkan secara proporsional. Namun, harus dibedakan secara jelas antara independensi dalam memutus perkara dan akuntabilitas dalam menjalankan profesi hakim. Substansi putusan merupakan wilayah independensi yudisial.
Sementara perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan profesinya tetap berada dalam koridor kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dengan demikian, pengawasan etik tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya isi putusan sebagaimana mekanisme upaya hukum. Pengawasan etik berfungsi memastikan bahwa proses dan perilaku hakim tetap berada dalam standar kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas yang dituntut dari profesi hakim. Karena itu, pengawasan etik sejatinya bukan ancaman terhadap independensi. Ia justru merupakan pagar bagi independensi, agar kebebasan hakim tidak bergeser menjadi kekuasaan yang kehilangan akuntabilitas. Dalam konteks meningkatnya perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim, penguatan Komisi Yudisial melalui revisi UU No 18 tahun 2011 menjadi semakin relevan. Logikanya sederhana, semakin besar kepercayaan dan investasi negara kepada hakim, semakin kuat pula kebutuhan untuk menjaga integritas dan akuntabilitasnya.
Penghubung KY di Daerah: Antara Kehadiran dan Dinamikanya
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan pengawasan tersebut benar-benar hadir di seluruh wilayah Indonesia. Peradilan tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan. Pengadilan tersebar di berbagai kabupaten dan kota, sementara masyarakat pencari keadilan berada di seluruh penjuru daerah. Informasi mengenai dinamika persidangan dan dugaan pelanggaran perilaku hakim pun sering kali pertama kali diketahui oleh masyarakat yang berada di sekitar lingkungan peradilan. Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah yang merupakan mandate dari Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memiliki nilai strategis. Penghubung KY seharusnya tidak sekadar dipahami sebagai representasi administratif lembaga di daerah.
Lebih dari itu, Penghubung merupakan simpul kehadiran Komisi Yudisial di tengah masyarakat. Ketika masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim, mereka membutuhkan akses yang mudah, dekat, dan terpercaya. Ketika terdapat dinamika persidangan yang perlu menjadi perhatian, KY membutuhkan informasi awal yang berasal dari daerah. Ketika pemahaman masyarakat mengenai kewenangan KY masih terbatas, dibutuhkan institusi yang mampu menjelaskan sekaligus membangun kesadaran publik. Keberadaan Penghubung di daerah menjadi penting bukan karena KY di pusat tidak mampu menjalankan tugasnya, tetapi karena karakteristik persoalan peradilan di setiap daerah membutuhkan kehadiran yang lebih dekat dengan masyarakat dan lingkungan peradilan. Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah Penghubung KY telah ada, melainkan seberapa kuat Penghubung tersebut dapat menjalankan fungsi yang diembannya secara optimal.
Perubahan zaman juga menuntut perubahan paradigma pengawasan. Pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah laporan atau dugaan pelanggaran muncul. Pengawasan harus berkembang menuju pendekatan yang lebih preventif melalui pemantauan, edukasi, pengelolaan informasi, pemetaan potensi persoalan etik, dan pembangunan jejaring dengan masyarakat. Perguruan tinggi dapat menjadi mitra strategis dalam pendidikan hukum dan etik peradilan. Media membantu memperluas literasi publik mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial.
Organisasi masyarakat menjadi bagian dari kontrol sosial. Advokat memberikan perspektif mengenai dinamika praktik peradilan. Sementara masyarakat menjadi sumber informasi sekaligus mitra dalam menjaga marwah peradilan. Dalam kerangka tersebut, Penghubung KY dapat memainkan peran sebagai simpul kolaborasi pengawasan etik di daerah. Pengawasan yang demikian bukanlah upaya mencari-cari kesalahan hakim. Bukan pula upaya memasuki wilayah independensi hakim dalam memutus perkara. Sebaliknya, pendekatan tersebut bertujuan membangun sistem yang memungkinkan indikasi persoalan etik diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial. Dengan kata lain, pengawasan perlu bergerak dari sekadar reactive oversight menuju preventive and early warning oversight.
Memperkuat Penghubung, Bukan Memperluas Intervensi
Penguatan Penghubung KY yang saat ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 18 Tahun 2011 kemudian diturunkan Peraturan KY No 1 Tahun 2017 juga harus diletakkan dalam koridor yang tepat. Penghubung bukan lembaga banding. Penghubung bukan institusi yang mengoreksi substansi putusan hakim. Penghubung juga bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan pengadilan. Penghubung bekerja dalam kerangka tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, antara lain dalam mendukung pemantauan perilaku hakim, menerima dan mengelola informasi masyarakat, melakukan edukasi publik, membangun jejaring, serta menjalankan fungsi lain yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penguatan Penghubung baik melalui Revisi UU Komisi Yudisial menjadi Perwakilan maupun melalui revisi Peraturan KY No 1 Tahun 2017 tidak harus dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas. Yang jauh lebih penting adalah penguatan kapasitas kelembagaan. Penguatan tersebut dapat mencakup peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas pemantauan, pengelolaan data dan informasi, serta perluasan jejaring kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Penghubung juga perlu didorong menjadi bagian dari sistem early warning dalam menjaga integritas peradilan di daerah. Bukan untuk mengawasi hakim secara berlebihan. Bukan untuk mengintervensi proses persidangan. Melainkan untuk memastikan bahwa ketika terdapat informasi mengenai potensi persoalan etik, informasi tersebut dapat diterima, diverifikasi, dan diteruskan melalui mekanisme kelembagaan yang tepat.
Penghubung KY sebagai Jembatan Kepercayaan Publik
Paradigma terhadap Penghubung KY sudah saatnya bergeser. Penghubung jangan hanya dipandang sebagai sebuah kantor yang mewakili keberadaan KY secara geografis. Penghubung harus dilihat sebagai jembatan antara lembaga pengawas etik, komunitas peradilan, dan masyarakat pencari keadilan. Di satu sisi, Penghubung harus mampu mendukung tugas Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Di sisi lain, Penghubung juga harus memahami bahwa hakim membutuhkan ruang independensi untuk menjalankan tugasnya. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses peradilan berlangsung secara bersih, profesional, dan berintegritas.
Tiga kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Justru di sanalah Penghubung KY dapat memainkan peran strategis: menjembatani independensi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, persoalan pengawasan hakim bukan semata persoalan kelembagaan. Ia adalah persoalan kepercayaan. Masyarakat datang ke pengadilan dengan harapan memperoleh keadilan. Mereka mungkin tidak memahami seluruh kompleksitas hukum acara, tetapi mereka memahami satu hal yang sangat mendasar: hakim yang memeriksa dan memutus perkara haruslah hakim yang jujur, profesional, independen, dan berintegritas. Karena itu, kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan integritas. Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas. Dan penguatan Komisi Yudisial harus berjalan bersama penguatan kehadirannya di daerah.
Momentum peningkatan kesejahteraan hakim semestinya tidak berhenti pada persoalan pemenuhan hak dan fasilitas. Momentum tersebut dapat dijadikan kesempatan untuk membangun ekosistem peradilan yang lebih utuh, hakim yang sejahtera, peradilan yang independen, pengawasan etik yang kuat, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi dan pengawasan. Hakim membutuhkan kesejahteraan agar dapat berdiri tegak. Hakim membutuhkan independensi agar dapat memutus perkara tanpa tekanan. Dan masyarakat membutuhkan pengawasan agar independensi tersebut tetap berada dalam koridor etik, hukum, dan keadilan. Karena itu, memperkuat Komisi Yudisial bukan berarti memperlemah peradilan. Memperkuat Penghubung KY bukan berarti memperluas intervensi terhadap hakim. Peradilan yang bersih tidak boleh hanya menjadi gagasan yang hidup di pusat kekuasaan.
Ia harus hadir dan dirasakan hingga ke ruang-ruang pengadilan di daerah. Sebab keadilan tidak hanya membutuhkan hakim yang merdeka. Keadilan juga membutuhkan hakim yang berintegritas, pengawasan yang kuat, dan institusi yang hadir dekat dengan masyarakat. Di situlah Komisi Yudisial dan Penghubung KY di daerah menemukan makna strategisnya: bukan sekadar mengawasi hakim, tetapi ikut menjaga martabat peradilan dan merawat kepercayaan publik terhadap hukum.***
*) Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng)















