Menu

Mode Gelap
PLN Pemalang Umumkan Pemadaman Listrik Terencana di Widuri dan Danasari, Kamis 25 Juni 2026 Bupati Anom: Tata Kelola Pokir DPRD Harus Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Mohammad Saleh Dukung Wisata Berbasis Aglomerasi untuk Dongkrak Ekonomi Daerah di Jateng Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal Gratis 2 Juli 2026, Terbuka untuk Semua Usia Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

Nasional

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

badge-check


					Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

WARTA NASIONAL – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan saat penggerebekan berlangsung, dirinya tengah berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dalam dua kloter serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan kendaraan.

Satu Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.***

Baca Lainnya

Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

23 Juni 2026 - 14:30 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM, MM, menyampaikan usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI

IPW Puji Kinerja Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Curanmor dalam Sebulan

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Kosgoro 1957 Jateng Dukung Sari Yuliati Jadi Ketua Umum pada Mubes V 2026

5 Juni 2026 - 07:31 WIB

Didukung Teknologi Digital, Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Bank Emas Pertama

22 Mei 2026 - 14:17 WIB

Didukung Teknologi Digital, Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Bank Emas Pertama

Pegadaian Raih CCSEA 2026, Tegaskan Komitmen Layanan Contact Center Humanis dan Responsif

5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Trending di Nasional