Menu

Mode Gelap
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Berbagi Berkah Ramadan Lewat Program ‘Mengetuk Pintu Langit’ BREAKING NEWS! Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK di Bulan Ramadan 1447 H BPC HIPMI Pemalang Bentuk Basnom, Bupati Anom Tekankan Sinergitas dan Penguatan Ekonomi Daerah Sekjen HIMANU Apresiasi Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Perkuat Peran Pengusaha Muda, BPC HIPMI Pemalang Bakal Bentuk Badan Semi Otonom

Nasional

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

badge-check


					Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditahan KPK, Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

WARTA NASIONAL – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan saat penggerebekan berlangsung, dirinya tengah berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dalam dua kloter serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan kendaraan.

Satu Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.***

Baca Lainnya

Sekjen HIMANU Apresiasi Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

1 Maret 2026 - 11:42 WIB

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH

Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 86 KA Jarak Jauh per Hari

27 Februari 2026 - 07:54 WIB

Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 86 KA Jarak Jauh per Hari

Peserta JKN Nonaktif Capai 63,3 Juta, Anggota Komisi IX DPR RI Muh. Haris Dorong Perbaikan Data Nasional

27 Februari 2026 - 06:55 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris

Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya

24 Februari 2026 - 13:02 WIB

Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya

Ekonomi Jadi Isu Paling Mendesak di Tengah Tingginya Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Februari 2026 - 16:25 WIB

Ekonomi Jadi Isu Paling Mendesak di Tengah Tingginya Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran
Trending di Nasional