Oleh: Prof. Dr. Ilyas Supena, M.Ag*
WARTA NASIONAL – Di penghujung tahun 2025 dan awal tahun 2026, kita dihadapkan pada bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Tengah. Bencana alam juga terjadi di Demak, Kudus, Pati dan beberapa daerah lain. Bencana-bencana tersebut bukan peristiwa kebetulan atau semata-mata takdir, tetapi merupakan rangkaian dari peristiwa yang mendahuluinya.
Berawal dari pandangan positivisme yang mengatakan validitas pengetahuan diukur secara empiris dan bebas nilai, maka proses desakralisasi alam terus berlangsung hingga sekarang. Alam dipandang sebagai entitas atom dan energi tanpa jiwa, maka manusia tidak berdosa saat mengeksploitasinya.
Desakralisasi ini kemudian melahirkan pemisahan antara manusia (subjek) dan alam (objek). Manusia lalu menjaga jarak dengan alam. Padahal kita tidak bisa mengelola alam dengan baik jika kita hanya melihatnya sebagai data di atas kertas, tanpa merasakan ikatan batin sebagai sesama ciptaan.
Pandangan positivisme juga cenderung mereduksi (menyederhanakan) segala sesuatu ke dalam angka dan statistik. Kualitas sebuah hutan diukur dari volume kayu (m³), cadangan karbon (ton), atau nilai ekonomi (Rupiah). Pengelolaan alam mengabaikan nilai-nilai yang tidak terukur, seperti keindahan (aesthetics), kedamaian, dan martabat makhluk hidup. Reduksionisme ini dipandang sebagai bentuk “kebutaan intelektual” karena mengabaikan keseluruhan (holistik) demi bagian-bagian kecil.
Positivisme juga mengklaim bahwa ilmu pengetahuan harus netral dan tidak boleh dicampuri oleh etika atau agama. Sains hanya menjawab “bagaimana cara mengeruk tambang seefisien mungkin”, bukan “apakah secara moral boleh mengeruk tambang ini”. Padahal, sains tanpa arahan moral/agama akan menjadi alat penghancur massal bagi bumi.
Pandangan positivisme ini rupanya masih mendominasi kebijakan-kebijakan penguasa dalam mengelola alam. Akibatnya, kebijakan tersebut berbalik merugikan manusia itu sendiri.
Seyyed Hossein Nasr (1968) dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man sudah lama mengkritik positivisme dan sekularisme sebagai penyebab krisis lingkungan. Nasr menekankan peran manusia sebagai Khalifah (penjaga) yang harus memiliki kearifan spiritual (Sophia Perennis) untuk memperlakukan alam dengan hormat. Demikian juga, Douglas John Hall & Lynn White Jr. (1982) dalam bukunya The Steward: A Biblical Symbol Come of Age menegaskan manusia bukanlah pemilik bumi, melainkan pengelola yang diberi mandat oleh Tuhan untuk menjaga “taman” bumi (Stewardship).
Arne Naess (1989)dalam bukunya Ecology, Community and Lifestyle mengemukakan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam). Manusia harus menyadari bahwa dirinya adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem alam. Menyakiti alam berarti menyakiti diri sendiri.
Berdasarkan filsafat Alfred North Whitehead, John B. Cobb Jr. (1972) dalam bukunya Is It Too Late? A Theology of Ecology, mengembangkan teologi yang melihat Tuhan berproses bersama alam. Tuhan ada “di dalam” setiap entitas alam, maka setiap kerusakan pada alam juga melukai Tuhan. Seperti halnya Cobb, Matthew Fox dalam bukunya Original Blessing berpendapat bahwa alam semesta adalah “Kitab Suci” pertama. Hubungan manusia dengan Tuhan harus dimulai dengan rasa kagum (awe) terhadap keindahan ciptaan-Nya.
Ekoteologi dan Sakralitas Alam
Berbeda dengan positivisme, ekoteologi melihat alam sebagai manifestasi dari nama-nama Tuhan (misalnya, keindahan alam adalah manifestasi dari sifat Al-Jamal atau Yang Maha Indah). Merusak alam sama saja dengan merusak “cermin” yang memantulkan keagungan Tuhan
Secara ontologis, alam semesta adalah organisme hidup yang utuh, kesatuan wujud (ontological interconnectedness). Artinya, jika satu bagian (alam) sakit, maka bagian lain (manusia) akan merasakan dampaknya. Selain itu, alam juga diyakini sebagai entitas yang selalu memuji atau bertasbih pada Penciptanya dengan cara mereka sendiri. Batu, pohon, dan hewan memiliki hak untuk ada (right to be) yang harus dihormati manusia.
Dengan kata lain, jika kita percaya bahwa pohon itu “hidup” dan “memuji Tuhan”, maka kita akan merasa berdosa jika menebangnya tanpa alasan yang kuat.
Secara epistemologis, alam harus dilihat sebagai sumber pengetahuan suci (scientia sacra), selain kitab suci tertulis (seperti al-Quran). Karena itu riset ilmiah tentang ekologi dianggap sebagai bentuk “ibadah intelektual” untuk menyingkap rahasia Tuhan.
Selain itu, pandangan holistik diperlukan dalam memahami alam. Kita tidak bisa benar-benar “tahu” tentang sebuah pohon hanya dengan menghitung sel-selnya. Pengetahuan yang utuh harus mencakup fungsi ekologisnya, keindahannya, dan nilai spiritualnya sebagai sesama makhluk. Bahkan di Selandia Baru, Sungai Whanganui di Selandia Baru, diberi status hukum sebagai “pribadi” atau person.
Secara aksiologis, kekuasaan manusia atas alam tidak mutalk (absolute ownership), melainkan kekuasaan amanah (trusteeship). Karena itu, setiap tindakan terhadap alam dianggap memiliki konsekuensi spiritual.
Budaya hemat energi merupakan bentuk asketisme modern (zuhud/kesahajaan). Memilih produk yang ramah lingkungan atau fair trade bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan kewajiban moral untuk tidak mendukung industri yang merusak “karya Tuhan”
Dengan kata lain, mengatasi krisis ekologi bukan sekedar urusan sains, melainkan kewajiban iman. Manusia adalah wakil Tuhan di bumi untuk menjaga keseimbangan (mizan) alam. Karena itu, pelestarian alam merupakan ibadah. Anda tidak bisa menjadi seorang mukmin yang sholeh, jika Anda adalah perusak alam yang buruk.***
*) Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang

















