WARTA NASIONAL – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diduga teridentifikasi menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) namun masih tetap beroperasi di jalan umum.
Kondisi ini menuai sorotan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan keteladanan pemerintah dalam menaati aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa kendaraan dinas berpelat merah masih digunakan untuk aktivitas operasional meskipun masa berlaku pajaknya telah habis.
Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat melintas di sejumlah ruas jalan utama tanpa kendala, meski secara administrasi belum memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Tentunya, dari informasi kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor ini menimbulkan pertanyaan publik atau masyarakat terkait pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Diantaranya sejumlah kendaraan tersebut setelah dicek di aplikasi pajak kendaraan, kendaraan dinas itu diketahui belum melakukan pembayaran pajak tahunan dan statusnya tercatat menunggak atau belum lunas memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Salah satu kendaraan dinas dicek di aplikasi New Sakpole dan diketahui belum melakukan pembayaran pajak tahunan
Dihimpun dari redaksi Wartanasional.com, sejumlah publik atau masyarakat merespon hal tersebut, diantaranya sebagai berikut:
Dedi (45) warga Pemalang, mengaku sering melihat kendaraan berpelat merah melintas tanpa tanda pajak aktif.
“Kalau masyarakat telat bayar pajak bisa kena denda, tapi ini kendaraan dinas tetap jalan,” ujarnya.
Indah (35) warga Randudongkal, pemerintah seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Kalau masyarakat telat bayar pajak bisa kena sanksi, tapi kendaraan dinas justru masih jalan,” imbuhnya.
“Saya sering melihat kendaraan dinas itu lewat di jalan utama, tapi saat saya cek di aplikasi pajak kendaraan, ternyata pajaknya sudah mati. Sebagai warga, saya merasa pemerintah seharusnya memberi contoh dulu sebelum menertibkan masyarakat,” ujar Ahmad (45), warga Bodeh.
“Kalau masyarakat telat bayar pajak langsung kena denda, tapi kendaraan dinas masih bisa jalan meski pajaknya nunggak. Ini menurut saya tidak adil,” kata Rina (32), warga Taman.
“Kendaraan dinas itu hampir tiap hari saya lihat digunakan, bahkan di luar jam kerja. Tapi setahu saya pajaknya belum diperpanjang. Harusnya ada pengawasan lebih ketat,” ungkap Joko (50), warga Petarukan.
Seraya masyarakat juga berharap adanya sanksi internal yang tegas bagi instansi atau pejabat yang lalai, sehingga ke depan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih profesional dan berkeadilan.
Dari kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik atau masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan aset pemerintah serta kedisiplinan administrasi internal di lingkungan Pemkab Pemalang.***















