Menu

Mode Gelap
Ketua Umum IKMAL JAYA Berikan Dukungan Langsung untuk Niswah Asal Pemalang di Dangdut Academy 8 Indosiar Festival Sayang Anak 2026 Hadir di Alun-Alun Pemalang, Sajikan Beragam Kegiatan Edukatif dan Menghibur ​Aditya Padmanaba Ziarah ke Pusara Bung Karno, Teguhkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong Turnamen Tenis Meja Gaz Gaz Andalan 88 Semarang Sukses Digelar, Lukas Arry Dwiko Utomo: Dorong Peningkatan Prestasi Atlet PTMSI Jateng Gelar Rakerprov, Dua Agenda Penting Menuju Pemilihan Ketum 2026-2030 Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga

Daerah

Pemberhentian Slamet Efendi Dinilai Bernuansa Politis, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

badge-check


					Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025. Perbesar

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Slamet Efendi, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait pencabutan surat keputusan pengangkatan kembali dirinya sebagai direktur.

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

Gugatan ini dilayangkan setelah Bupati Anom Widiyantoro melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 mencabut SK Bupati sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat.

“SK Bupati sebelumnya, Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030, namun melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “jelas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

Imam Subiyanto mengatakan pihaknya merasa keberatan dan oleh karena itu mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Semarang.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Sejumlah pihak juga mengamati kasus pemeberhentian Slamet Efendi sebgaai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ini jelas bernuansa politik.

Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

“Hari ini kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi beberapa dokumen,” pungkas Imam.

Sebagai informasi pada Senin 23 Juni 2025 lalu, Slamet Efendi diberhentikan dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Administasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.***

Baca Lainnya

Festival Sayang Anak 2026 Hadir di Alun-Alun Pemalang, Sajikan Beragam Kegiatan Edukatif dan Menghibur

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Ramaikan Festival Sayang Anak 2026!

Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga

10 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

10 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

10 Juli 2026 - 12:30 WIB

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga

10 Juli 2026 - 11:22 WIB

Foto Bersama - H. Agus Sukoco, SIP, M.Si., anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 beserta Ibu saat acara pengobatan gratis dan Dapur Marhaen (pembagian makanan gratis) bagi masyarakat Widuri dan sekitarnya.
Trending di Daerah