Menu

Mode Gelap
Gus Harun Dorong Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan Pembangunan Pertanian di Jateng Dialog Mendalam di Posbankum Kramas, Menteri Hukum Soroti Peran Restorative Justice Jadwal Acara TV Trans 7, Trans TV, Indosiar, SCTV dan MDTV, Senin 17 November 2025: On The Spot hingga Makan Enak Jadwal Acara TV ANTV, RCTI, GTV, MNCTV dan GTV, Senin 17 November 2025: Takdir Cinta Layla hingga SpongeBob SquarePants Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di Kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban Resmi Ditutup MTQ Tingkat Jateng 2025, Prof Yuyun Affandi: Nilai-Nilai Qurani sebagai Pondasi Revolusi Moral

Hukum

Pemberhentian Slamet Efendi Dinilai Bernuansa Politis, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

badge-check


					Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025. Perbesar

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Slamet Efendi, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait pencabutan surat keputusan pengangkatan kembali dirinya sebagai direktur.

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

Gugatan ini dilayangkan setelah Bupati Anom Widiyantoro melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 mencabut SK Bupati sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat.

“SK Bupati sebelumnya, Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030, namun melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “jelas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

Imam Subiyanto mengatakan pihaknya merasa keberatan dan oleh karena itu mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Semarang.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Sejumlah pihak juga mengamati kasus pemeberhentian Slamet Efendi sebgaai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang ini jelas bernuansa politik.

Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

“Hari ini kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi beberapa dokumen,” pungkas Imam.

Sebagai informasi pada Senin 23 Juni 2025 lalu, Slamet Efendi diberhentikan dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Administasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.***

Baca Lainnya

Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Maling Uang Rakyat Rp3,2 Miliar

19 September 2025 - 21:37 WIB

Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Maling Uang Rakyat Rp3,2 Milyar

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

3 September 2025 - 01:16 WIB

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

KPS Sedulur Ratan Bersatu Laporkan Inisial HF ke Polres Pemalang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 September 2025 - 13:31 WIB

Kelompok Pelayan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu Pemalang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh organisasi tersebut

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

16 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Waspada! Penipuan WhatsApp Atasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

11 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Waspada! Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik
Trending di Hukum
error: Content is protected !!