Menu

Mode Gelap
H Aris Ismail Gelar Reses, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran Gelar Konsolidasi, DPD NasDem Pemalang Perkuat Struktur Partai di Tingkat Kecamatan Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng Periode 2025-2030 pada Selasa 2 Desember 2025 Anggota Komisi VII DPR Yoyok Dorong Anak Muda Kembangkan Kewirausahaan saat Reses di Pemalang Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Penerapan Enam Hari Sekolah di Jateng Pemalang Perkuat Budaya Ramah Anak di Sekolah Lewat ‘My Day, My Rights’

Daerah

Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 Disetujui

badge-check


					(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perbesar

(DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran

WARTA NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (26/6/2025).

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam rapat tersebut menyampaikan, dua raperda yang telah disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.

Anom memaparkan, terkait Raperda RPJMD mencakup beberapa hal. Pertama, terdapat beberapa catatan perbaikan, diantaranya perubahan target akhir tahun 2030 pada Indikator Kinerja Utama Daerah, seperti Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Daya Saing Daerah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kedua, memastikan 12 program unggulan Bupati dapat berjalan dengan alokasi anggaran yang memadai, kemudian ketiga, alokasi anggaran untuk belanja modal infrastruktur agar ditambahkan, keempat, alokasi belanja pegawai agar dapat menuju 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan yang kelima, Raperda RPJMD diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik (paling akhir tanggal 20 Agustus 2025).

Sedangkan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang mencakup beberapa hal, pertama, terjadi perampingan struktur organisasi perangkat daerah dengan penggabungan 8 (delapan) Dinas/Badan menjadi 4 Dinas/Badan dengan tujuan efisiensi dan efektifitas dalam satu rumpun perumusan.

Kedua, penggabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti permasalahan lampu penerangan jalan umum (PJU) agar maksimal dengan pengelolaan satu atap koordinasi.

Ketiga, penggabungan BPKAD dan Bapenda menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diharapkan menjadi angin segar dalam tata kelola keuangan daerah yang menjadi satu koordinator sehingga dapat menjadi lebih terkontrol dan efisien.

Keempat, penggabungan BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih sigap dan cekatan, efektif dan terwujudnya penguatan koordinasi fungsi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kelima, penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Anom menjelaskan tujuan penggabungan Perangkat Daerah tersebut adalah untuk menekan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pemalang yang masih tinggi yakni pada angka 48 persen.

“Dengan digabungnya 8 dinas, dapat memperkecil biaya operasional dan diharapkan kinerjanya dapat lebih optimal tanpa mengurangi pelayanan publik yang diberikan,” ujar Anom.

Anom mengungkapkan, terkait dengan hal tersebut, setelah kedua Raperda disetujui bersama, selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dua raperda disahkan alhamdulillah ini menjadi kebaikan buat semua warga Kabupaten Pemalang, kita di eksekutif dan legislatif punya visi yang sama untuk RPJMD pastinya lebih strategis sinkron dengan provinsi dan nasional,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025, Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025 dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang Slamet Ramuji kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. ***

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng Periode 2025-2030 pada Selasa 2 Desember 2025

28 November 2025 - 20:07 WIB

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir

Anggota Komisi VII DPR Yoyok Dorong Anak Muda Kembangkan Kewirausahaan saat Reses di Pemalang

28 November 2025 - 17:22 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menggelar kegiatan reses di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Jumat 28 November 2025.

Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Penerapan Enam Hari Sekolah di Jateng

28 November 2025 - 08:37 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik

Pemalang Perkuat Budaya Ramah Anak di Sekolah Lewat ‘My Day, My Rights’

28 November 2025 - 08:04 WIB

Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang melalui Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Forum Anak Goes To School (FAGTS)

Genjot PAD 2026, Sekda Sebut Pemprov Jateng Telah Siapkan Strategi

27 November 2025 - 21:32 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2026, saat rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian Kota Semarang, Kamis, 27 November 2025.
Trending di Daerah
error: Content is protected !!