Menu

Mode Gelap
Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades Info Loker! RS Hermina Pekalongan Buka Rekrutmen Staff Pajak, Fresh Graduate Dipersilakan Melamar Muhdi: Kebutuhan Guru di Jawa Tengah Masih Besar, PPPK Paruh Waktu Butuh Kepastian Loyalis PDI Perjuangan Jawa Tengah Deklarasikan Dukungan untuk H. Prananda Prabowo Jadi Ketua Umum Sinergi BRI dan Lazismu Pemalang Diharapkan Hadirkan Manfaat Lebih Luas bagi Masyarakat Senator Abdul Kholik Resmi Nahkodai ABPEDNAS Jawa Tengah Periode 2026-2031

Daerah

Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Samsat Kabupaten Pemalang Bulan Juli 2025

badge-check


					Samsat Keliling Pemalang Perbesar

Samsat Keliling Pemalang

WARTA NASIONAL — Memasuki bulan Juli 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Pemalang kembali menyiapkan layanan Samsat Keliling dan Gerai Samsat di beberapa titik strategis. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK tanpa harus antre di kantor Samsat induk.

Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling Pemalang untuk bulan Juli 2025:

Senin, Samsat Keliling akan beroperasi di Alun-Alun Pemalang mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Selasa, mobil layanan akan hadir di Pasar Randudongkal pada jam yang sama.

Rabu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Petarukan pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Kamis, Samsat Keliling melayani wajib pajak di Pasar Comal pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Jumat, pelayanan dilakukan di Halaman Masjid Agung Pemalang dengan jam operasional lebih singkat, yakni 08.00 – 11.00 WIB.

Sabtu, layanan dibuka di Halaman Terminal Widuri, juga pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan Gerai Samsat yang buka di beberapa lokasi tetap, di antaranya Gerai Samsat Comal di Pasar Comal Baru, Gerai Samsat Randudongkal di Kantor Kecamatan Randudongkal, dan Gerai Samsat Petarukan di Pasar Petarukan.

Ketiga gerai ini melayani warga dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Kepala UPT Samsat Pemalang menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK.

Wajib pajak dihimbau membawa dokumen lengkap seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, serta uang tunai sesuai nominal pajak.

Sementara untuk urusan pajak lima tahunan atau ganti plat nomor, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Samsat Induk Pemalang di Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang.

UPT Samsat Pemalang juga mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan dari denda administrasi sekaligus mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Pemalang.

Untuk info lebih lanjut mengenai perubahan jadwal, masyarakat dapat memantau media sosial resmi Samsat Jawa Tengah atau menanyakan langsung ke petugas Samsat setempat. (Rifqi Ma’arif)***

Baca Lainnya

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

2 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rakor Kepala Desa Pemalang 2026, Bupati Anom Tegaskan Kondusivitas dan Netralitas Pilkades

Muhdi: Kebutuhan Guru di Jawa Tengah Masih Besar, PPPK Paruh Waktu Butuh Kepastian

1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi

Loyalis PDI Perjuangan Jawa Tengah Deklarasikan Dukungan untuk H. Prananda Prabowo Jadi Ketua Umum

1 Juni 2026 - 08:43 WIB

Loyalis PDI Perjuangan Jawa Tengah Deklarasikan Dukungan untuk H. Prananda Prabowo Jadi Ketua Umum

Sinergi BRI dan Lazismu Pemalang Diharapkan Hadirkan Manfaat Lebih Luas bagi Masyarakat

31 Mei 2026 - 16:54 WIB

Foto Bersama : Catur Sujatmiko selaku Fund and Transaction Manager serta Cindy Farah Noor Destika selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI cabang Pemalang berkunjung ke Lazismu Pemalang 

Senator Abdul Kholik Resmi Nahkodai ABPEDNAS Jawa Tengah Periode 2026-2031

30 Mei 2026 - 17:09 WIB

Senator DPD RI, Abdul Kholik, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Tengah periode 2026-2031.
Trending di Daerah