Menu ✖

Mode Gelap
Pegadaian Kanwil XI Semarang Resmikan ATM Emas, Nasabah Bisa Cetak Emas Fisik 1–100 Gram IPW Jateng Apresiasi Komitmen Kapolres Pemalang, Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem Diminta Diusut Tuntas Ketua Golkar Jateng Soroti Riset CELIOS, Tegaskan Pentingnya Penilaian Berimbang Senator Abdul Kholik Serap Aspirasi Mahasiswa IVET Semarang, Dorong Penguatan Pertanian dan Maritim Aris Ismail Apresiasi Langkah KPK, Dukung Pemalang Lebih Bersih dan Berkeadilan RTH Bumiayu Mangkrak, Di Mana Keseriusan Pemkab dan DPRD Brebes?

Daerah

Fraksi PKB Minta Perda Pesantren di Pemalang Segera Dibuat Perbup, Ini Alasannya

badge-check


					Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad Perbesar

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma'mun Riyad

WARTA NASIONAL – Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pemalang mengenai pesantren untuk diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad, dalam keterangan pers ke awak media, Jumat (16/5/2025).

Ma’mun Riyad menyebutkan, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami (PKB) ingin memastikan bahwa Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, termasuk dalam hal alokasi anggaran APBD untuk pesantren,” katanya.

Selain pesantren, fasilitas Madrasah Diniyah hingga TPQ, tambah Ma’mun, juga mesti diperhatikan. Kemudian juga para pengampu dan yang diampu di lembaga-lembaga tersebut.

Menurut Ma’mun, insentif guru mengaji hingga jaminan kesehatan untuk para ustaz dan kyai juga sudah saatnya diperhatikan .

“PKB mendorong agar jaminan kesehatan dan insensif guru ngaji untuk diprioritaskan,” tandasnya.

PKB lanjutnya, membandingkan dengan kebijakan di Kabupaten Kudus, di mana guru ngaji sudah diberi insentif yang cukup besar. Menurutnya, Pemalang bisa meniru kebijakan itu, meski besaran anggarannya berbeda.

Ma’mun berharap pasal-pasal dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat diikutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.

“RPJMD-nya Bupati kan baru proses, untuk itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan kita (PKB) lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

IPW Jateng Apresiasi Komitmen Kapolres Pemalang, Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem Diminta Diusut Tuntas

16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Ketua Golkar Jateng Soroti Riset CELIOS, Tegaskan Pentingnya Penilaian Berimbang

14 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh.

Aris Ismail Apresiasi Langkah KPK, Dukung Pemalang Lebih Bersih dan Berkeadilan

13 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H Aris Ismail, SAP

Fraksi Golkar DPRD Pemalang Ikuti Rakornis Nasional 2026 di Bandung, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Pemilu

12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Datangi Keluarga Korban Bullying di Pemalang, MY Esti Wijayati Dorong RUU Sisdiknas Bakal Diperkuat

10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Trending di Daerah