WARTA NASIONAL – Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengalami rotasi atau mutasi jabatan pada Jumat 2 Januari 2026, kemarin.
Dari rotasi atau mutasi jabatan itu juga menuai pertayaan dari publik atau masyarakat di Kabupaten Pemalang, salah satunya terkait pejabat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sekretaris Dinkes Kabupaten Pemalang baru, yang bukan kalangan dokter atau tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan yang mendalam.
Dari data yang diterima redaksi, ada nama Wiji Mulyati, S.KM. sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Beta Hapsari, S.E. sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang telah dilantik oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Diketahui bahwa, Wiji Mulyati sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang sejak Maret 2024. Sedangkan Beta Hapsari, S.E. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Keuangan atau Kasi Keuangan pada RSUD Dr. M. Ashari Pemalang.
Dari rekam jejak tersebut tentunya menuai pertanyaan dari sejumlah publik terkait tantangan kinerja kedepannya, apakah akan menuai kendala atau justru menjadi perubahan yang baik untuk Pemalang.
Meski ada yang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang melakukan rotasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencerminkan arah kebijakan tata kelola pemerintahan modern.
Serta menuntut birokrasi bekerja berdasarkan data berorientasi hasil, adaptif terhadap teknologi dan mengedepankan integritas serta kepentingan publik yakni lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Namun ada satu hal yang menjadi perhatian yakni pada pejabat kepala Dinkes dan Sekdinkes Kabupaten Pemalang baru tersebut.
Sebagai sumber informasi yakni pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota disebutkan secara jelas syarat pejabat kepala Dinas Kesehatan.
Selain syarat pangkat atau golongan, serta pengalaman kerja, pada Permenkes tersebut jelas disebutkan jika syarat pendidikan kepala Dinkes sekurang-kurangnya strata satu (S1) kesehatan atau diploma IV kesehatan dengan sarjana S2 bidang kesehatan.
Dihimpun dari redaksi Wartanasional.com, sejumlah masyarakat atau publik merespon hal tersebut, diantaranya sebagai berikuat:
“Pada jabatan kepala Dinkes lebih diutamakan diisi pejabat yang berlatar belakang pendidikan kesehatan dengan peminatan pada epidemiologi kesehatan. Epidemiologi yaitu ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi,” kata Agus warga Petarukan.
“Idelanya kepala Dinkes memang dijabat oleh dokter. Sebab dokter dinilai lebih memahami tentang dunia kesehatan dan kebutuhan pelayanan di bidang kesehatan,” kata Hanifah warga Randudongkal.
“Apa tidak bahaya tah, ini ngurusin sampah saja banyak polemik kok ini jadi kepala Dinkes Pemalang,” kata Fatimah warga Bodeh.
“Meski pengisian pejabat baru telah mengacu pada Undang-undang Tentang ASN, namun sekiranya sesuai dengan Permenkes tersebut. posisi kadinkes dan sekdinkes bisa ditinjau ulang,” tulis akun @eko
“Kok bisa gitu ya, ini marwah dokter bagaimana, apa tidak ada lagi dokter yang mampu jadi kepala dinas kesehatan,” ujar ambar akun medsosnya.
Demikian itu diantara, publik yang memberikan masukan terkait pemilihan pejabat kepala Dinkes dan Sekdinkes Pemalang yang diluar kebiasaan itu (bukan berasal dari lingkungan kesehatan atau dokter- Red), menjadi bahan perbincangan publik.***














