WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, mengapresiasi langkah tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored oleh Trans 7 yang dalam tayangannya telah menyudutkan kehidupan pesantren dan melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.
Mantan jurnalis yang kini duduk jadi Anggota DPRD Pemalang ini menilai, dalam tayangan tersebut, telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari KPI. Ini bukan hanya pembelajaran untuk Trans 7, tapi juga lainnya agar kedepan lebih berhati-hati,” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Rabu (15/10/2025).
Sebagai mantan jurnalis, Kundhi menghimbau, lembaga penyiaran juga insan pers untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menyampaikan berita ataupun menyiarkan program di televisi yang jadi konsumsi publik.
“Yang ditayangkan oleh Trans 7 tentang pondok pesantren Lirboyo dan framing buruk terhadap kyai itu jelas ngawur. Pemberitaan secara sepihak, hanya asumsi dan opini tanpa konfirmasi dengan siapapun. Ini konyol dan mencoreng nama baik media lain yang sudah menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,” tegasnya.
Padahal menurutnya, aturan jelas menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Program siaran juga dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan.
“Secara khusus ada pasal yang memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar. Kyai di pondok pesantren itu juga pendidik yang wajib dihormati, bukan malah sebailkya diolok-olok,” imbuhnya.
Tayangan Xpose Uncensored Trans 7 menurut Kundhi, mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.
“Kedepan, Trans7 harus melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya,” tandasnya.
Kundhi juga mengingatkan para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam membuat tayangan yang berkaitan dengan pesantren. Ia menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang telah eksis sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan memiliki jasa besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Mengakhiri siaran persnya, Kundhi berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi media agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyiarkan konten, terutama yang berkaitan dengan nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.***