Menu

Mode Gelap
Keberanian Memimpin di Tengah Ketakutan: Pelajaran dari Kemenangan Mamdani Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi ‘Racing Simulator’ di Stan Bapenda Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng Hijaukan Kembali Seluruh Pesisir Jateng dengan Gerakan Menanam dan Merawat Mangrove Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air

Daerah

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Perbesar

Pemkab Pemalang Tinjau Kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 oleh konsultan Haryanto Joko Santoso.

Acara diadakan di kantor bupati setempat, Jum’at (23/5/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro yang bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain turut mendampingi Bupati Anom Widiyantoro mengikuti paparan menjelaskan, tujuan dari PK Perda tentang RTRW adalah untuk mengetahui kesesuaian antara rencana tata ruang, dengan kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.

“Ada beberapa langkah-langkah diantaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari Visi Misi Bupati Pemalang,” ucap Joko.

“Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya.

“Juga untuk bisa memastikan bahwa pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, konsultan dari Semarang, Haryanto Joko Santoso menekankan pentingnya tahap konsultasi publik dalam penyusunan Perda tentang RTRW.

Ia menyampaikan tentang konsultasi publik merupakan sebuah rangkaian yang harus dijalani dan ini adalah sebuah proses formal karena konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW diamanatkan oleh Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan konsultasi publik yaitu, pertama membahas perumusan tujuan penataan ruang, kedua strategi penataan ruang dan yang ketiga adalah kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto.***

Baca Lainnya

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

30 Juni 2025 - 03:54 WIB

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi ‘Racing Simulator’ di Stan Bapenda

28 Juni 2025 - 14:48 WIB

Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi 'Racing Simulator' di Stan Bapenda

Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng

28 Juni 2025 - 11:36 WIB

Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng

Hijaukan Kembali Seluruh Pesisir Jateng dengan Gerakan Menanam dan Merawat Mangrove

27 Juni 2025 - 13:12 WIB

Penyerahan bibit pohon mangrove kepada warga di Pantai kertosari Ulujami Pemalang

Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air

27 Juni 2025 - 02:09 WIB

Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air untuk Atasi Banjir Rob Sayung Demak
Trending di Daerah