Menu

Mode Gelap
Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga Fahmidh Dhuha Lepas Atlet Taekwondo Pemalang Ikuti Training Tour Yogyakarta, Perkuat Mental Juara Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

Daerah

Pemkab Pemalang Soroti Kualitas Produk Hukum Usai Perubahan Propemperda 2026 Disahkan

badge-check


					Pemkab Pemalang Soroti Kualitas Produk Hukum Usai Perubahan Propemperda 2026 Disahkan Perbesar

Pemkab Pemalang Soroti Kualitas Produk Hukum Usai Perubahan Propemperda 2026 Disahkan

WARTA NASIONAL – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dinilai sebagai instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap perubahan dalam Propemperda harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Pemalang yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Nurkholes, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (27/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan beberapa hal terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026. Pertama, masih belum selesainya pembahasan antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 pada masa sidang tahun 2025. Oleh karena itu, Raperda tersebut perlu dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah serta permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi.

Dengan demikian, perubahan Propemperda Tahun 2026 dinilai penting untuk segera ditetapkan guna menjamin kelancaran proses pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, pimpinan dan anggota DPRD, serta para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah hendaknya tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban formal semata, tetapi mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Pemalang optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta menghasilkan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.***

Baca Lainnya

Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga

10 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

10 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

10 Juli 2026 - 12:30 WIB

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga

10 Juli 2026 - 11:22 WIB

Foto Bersama - H. Agus Sukoco, SIP, M.Si., anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 beserta Ibu saat acara pengobatan gratis dan Dapur Marhaen (pembagian makanan gratis) bagi masyarakat Widuri dan sekitarnya.

Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

7 Juli 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah