WARTA NASIONAL – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, bertempat di Desa Losari, Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi ini yang bertepatan di Hari Santri Nasional 2025 tentunya memberikan semangat keislaman dalam berbangsa dan bernegara.
Gus Harun sapaan akrab Harun Abdul Khafizh hadir secara langsung dan mengenakan sarung berwarna kuning dan baju kemaja berwarna putih serta memakai kopiah hitam.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini bahwa pemerintah serius ingin mengembangkan pesantren sebagai wadah pendidikan yang mampu mencetak generasi bangsa yang berakhlak baik.
“Ini adalah bentuk komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk mendukung terselenggaranya pendidikan pesantren di Jateng semakin baik,” ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
Anggota Komisi B DPRD Jateng Ini menyampaikan, perdanya baru berusia hampir 2 tahun, tentu ini bersama-sama harus dikawal bersama untuk pelaksanaannya sehingga betul-betul memberikan manfaat lebih besar.
Diketahui pendidikan pesantren adalah salah satu pendidikan terbaik, karena setidaknya mengajarkan berbabagi aspek baik aspek agama, aspek bahasa dan aspek displin.
“Mari kita songsong keberadaan perda ini dengan bersama-sama mendukung penyelanggraan pendidikan di pesantren, mari kita sekolahkan anak-anak kita di pesantren,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyambut baik kehadiran perda ini, namun juga menyampaikan harapan agar implementasinya tidak terhambat oleh birokrasi dan benar-benar menyentuh kebutuhan pesantren di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas pengawasan pelaksanaan perda oleh DPRD, di mana anggota dewan memastikan bahwa perda yang telah disahkan benar-benar dijalankan secara efektif oleh pemerintah provinsi.
“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi pesantren di Jawa Tengah,”pungkas Gus Harun.***



















