Menu

Mode Gelap
Terpuruk! IPM Pemalang Peringkat Buncit, Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng INSIP Siap Jadi Universitas Islam Pemalang Pasca Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari, LPBI NU MWC Jatinegara Bantu Air Bersih 24.000 liter Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan FTIK USM Perkuat Literasi Digital Berbasis Gender bagi Perempuan Pesisir Tambakrejo

Nasional

Memotret Posisi Hukum Gus Yaqut, Taufik Ch: Abolisi Bisa Jadi Opsi Jika Kasus Dinilai Bernuansa Politik

badge-check


					Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH Perbesar

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH

WARTA NASIONAL – Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik Ch, memotret posisi hukum Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Taufik Ch, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, posisi hukum Gus Yaqut kini berada pada tahap terdakwa dengan proses persidangan yang belum berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan dua kasus lain, yakni yang dialami Tom Lembong yang menerima abolisi serta Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti.

“Dalam posisi Gus Yaqut yang masih berstatus terdakwa dan proses persidangan belum berjalan, ada beberapa skenario yang secara hukum bisa saja terjadi,” kata Taufik dalam keterangannya.

Perbedaan Instrumen Hukum

Taufik Ch menjelaskan, setiap kasus memiliki instrumen hukum yang berbeda sesuai dengan status perkara yang dihadapi.

Pada kasus Tom Lembong, yang berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan tanpa putusan inkrah, Presiden memberikan abolisi. Instrumen tersebut menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan sehingga secara hukum seolah proses penyidikan dan penuntutan tidak pernah terjadi.

Sementara pada kasus Hasto Kristiyanto, yang telah berstatus terpidana dengan vonis tetap 3,5 tahun penjara, pemerintah memberikan amnesti. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, namun status pernah dihukum tetap tercatat dalam sistem hukum.

Adapun pada posisi Gus Yaqut yang masih berstatus terdakwa dan proses sidang belum berjalan, menurut Taufik, instrumen yang secara teori paling mendekati adalah abolisi. Instrumen tersebut dapat menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan.

Sedangkan amnesti dinilai tidak lazim diberikan pada tahap tersebut karena secara konvensi lebih sering diberikan kepada terpidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Skenario Pemberian Abolisi

Taufik menilai pemberian abolisi kepada Gus Yaqut bisa saja dipertimbangkan apabila terdapat kondisi tertentu yang serupa dengan kasus Tom Lembong.

Pertama, jika dalam persidangan nantinya tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi diberikan karena dinilai tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dalam kebijakan yang diambilnya.

Kedua, jika pemerintah menilai kasus tersebut sarat dengan motif politik dalam penegakan hukum sehingga diperlukan langkah untuk menjaga stabilitas politik dan kepentingan bangsa.

Ketiga, apabila proses hukum dianggap keliru atau terjadi kesalahan dalam penegakan hukum (miscarriage of justice) sehingga memerlukan koreksi melalui kebijakan negara.

Pertimbangan Penolakan Abolisi

Namun demikian, Taufik Ch juga menilai pemberian abolisi kepada Gus Yaqut tidak layak dilakukan apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya kerugian negara atau aliran dana ke pihak tertentu.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut, terdapat potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Jika dalam persidangan terbukti ada kerugian negara dan aliran dana, maka pemberian abolisi akan sulit dipertahankan secara moral.

Selain itu, ia menilai pemberian abolisi atau amnesti dalam perkara korupsi berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi karena korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa.

“Jika abolisi diberikan ketika proses persidangan masih berjalan, publik bisa menilai hal tersebut sebagai bentuk impunitas dan pelemahan penegakan hukum,” ujarnya.

Taufik Ch menambahkan, meskipun secara hukum abolisi bersifat spesifik dan tidak otomatis menghapus pidana pihak lain, kebijakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan preseden bahwa pejabat publik dapat lolos dari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, karena itu setiap keputusan terkait penggunaan instrumen abolisi maupun amnesti harus mempertimbangkan aspek hukum, moral, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***

Baca Lainnya

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

1 April 2026 - 16:48 WIB

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

29 Maret 2026 - 17:03 WIB

Konsumsi BBM dan LPG Naik Saat Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok Aman

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen

27 Maret 2026 - 19:39 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D

BRI Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK di WhatsApp Jelang Libur Lebaran 2026

16 Maret 2026 - 19:24 WIB

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK

Komisioner BPKN RI Ferry Firmawan Apresiasi Kesiapan Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM dan LPG Saat Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan,P.hD
Trending di Nasional