Menu

Mode Gelap
Gus Faqih Juara 1 Tafsir MTQ Nasional, Bersiap Wakili Indonesia di MTQ Internasional Dubai 2027 Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima Kunjungan KPU, Matangkan Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Solehudin Terpilih Ketua PK Golkar Watukumpul Secara Aklamasi, Didukung 15 Pengurus Desa PTMSI Pemalang Resmi Dilantik, Bidik Atlet Berprestasi hingga Tingkat Nasional Gus Faqih Imam MAJT Juara 1 Tafsir Al-Qur’an Nasional, Ini Rekam Jejak Prestasinya

Daerah

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar

21 September 2026 - 17:34 WIB

Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar

DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima Kunjungan KPU, Matangkan Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

21 September 2026 - 16:44 WIB

Solehudin Terpilih Ketua PK Golkar Watukumpul Secara Aklamasi, Didukung 15 Pengurus Desa

21 September 2026 - 09:51 WIB

Perumda Tirta Mulia Pemalang Imbau Pelanggan Hemat Air, Debit Sejumlah Mata Air Menurun

17 September 2026 - 12:04 WIB

Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP

17 September 2026 - 08:47 WIB

Trending di Daerah