Menu

Mode Gelap
Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet RSUD Suradadi Tegal Salurkan Bantuan Sayur dan Buah bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak ASN Curang di Brebes: Bupati Jangan Hanya Bisa ‘Geram’ Peringati Hardiknas 2026, Dosen ITB ADIAS Pemalang Fahmidh Dhuha Dorong Kemajuan Pendidikan dan Kenaikan IPM Muh Haris: Negara Harus Perkuat Perlindungan PMI di Tengah Gejolak Global Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026, Padukan Gaya Hidup Sehat, Literasi Emas dan Aksi Sosial

Daerah

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet

2 Mei 2026 - 19:53 WIB

Viral! Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Anak Muda Saat Hari Libur, Tuai Sorotan Warganet

RSUD Suradadi Tegal Salurkan Bantuan Sayur dan Buah bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak

2 Mei 2026 - 19:39 WIB

Muhammad Fahmi kasi pelayanan medis RSUD suradadi Tegal menyerahkan bantuan

Peringati Hardiknas 2026, Dosen ITB ADIAS Pemalang Fahmidh Dhuha Dorong Kemajuan Pendidikan dan Kenaikan IPM

2 Mei 2026 - 08:31 WIB

Dosen ITB ADIAS Pemalang, Fahmidh Dhuha, S.M., M.M.

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026, Padukan Gaya Hidup Sehat, Literasi Emas dan Aksi Sosial

1 Mei 2026 - 14:00 WIB

PT Pegadaian sukses menyelenggarakan ajang lari perdana bertajuk Tring! Golden Run 2026 yang diikuti ribuan pencinta olahraga lari.

Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Berbulan-bulan Tak Kunjung Diperbaiki

1 Mei 2026 - 13:17 WIB

Jalan Rusak di Depan Stasiun Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Berbulan-bulan Tak Kunjung Diperbaiki
Trending di Daerah