WARTA NASIONAL – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memutus 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Menurut Ferry, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan konsumen, terutama kelompok rentan yang selama ini banyak terjerat pinjaman online berbunga tinggi.
“Keputusan KPPU ini menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konsumen. Praktik kartel bunga dalam layanan pinjaman online tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga telah menimbulkan penderitaan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran KPPU atas keberanian dalam mengungkap praktik kartel tersebut. Ferry menilai, kasus ini bukan perkara kecil karena menyangkut kepentingan jutaan konsumen di Indonesia.
“Kami di BPKN memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua KPPU beserta seluruh komisioner dan tim yang telah bekerja keras mengungkap praktik ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ferry menilai fenomena pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir telah melenceng dari tujuan awal sebagai instrumen inklusi keuangan.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat justru terjebak dalam siklus utang akibat bunga tinggi, biaya tambahan, serta metode penagihan yang kerap menimbulkan tekanan psikologis.
Karena itu, BPKN mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri pinjaman online di Indonesia.
“BPKN RI memandang perlu adanya langkah yang lebih tegas dari pemerintah untuk menata ulang, bahkan mengevaluasi secara serius keberadaan pinjaman online. Jika justru lebih banyak menyengsarakan rakyat, maka negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegas Ferry.
Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah negara lain, termasuk Tiongkok, yang telah memperketat bahkan menutup banyak layanan pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh membiarkan sistem keuangan digital berkembang tanpa kontrol yang kuat, apalagi jika dampaknya merugikan rakyat,” katanya.
Ferry menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi digital. Ia berharap momentum putusan KPPU ini menjadi titik awal reformasi yang lebih luas dalam pengawasan sektor pinjaman digital di Indonesia.
“Negara harus memastikan bahwa inovasi keuangan tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.***
















