Menu

Mode Gelap
Keren! Lima Kali Berturut-turut, UIN Walisongo Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP Peringati Hari Juang ke-80 TNI AD 2025, Danramil 04/Comal Bacakan Amanat Kasad Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 15 Desember 2025, Buka di Lokasi Ini! Golkar Apresiasi Program Jalan Halus Merata di Pemalang, Hasilnya Sudah Bisa Dirasakan Masyarakat Kejurprov Korfball Tingkat Jateng 2025 Resmi Dibuka, KONI Jateng Beri Apresiasi ke Pengprov PKSI Resmi Nahkodai IBCA MMA Kota Semarang, Zainal Petir: Dorong Pemkot Fasilitasi Venue Para Fighter

Pendidikan

Keren! Lima Kali Berturut-turut, UIN Walisongo Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

badge-check


					Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, UIN Walisongo Semarang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Perbesar

Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, UIN Walisongo Semarang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif

WARTA NASIONAL – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, UIN Walisongo Semarang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada badan publik yang dinilai konsisten dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Capaian lima kali berturut-turut ini menunjukkan konsistensi UIN Walisongo Semarang dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola institusi. Tidak hanya memenuhi kewajiban regulatif, keterbukaan informasi telah menjadi budaya kerja yang terintegrasi dalam sistem pelayanan kampus.

Proses penilaian penghargaan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang. UIN Walisongo Semarang terlebih dahulu mengikuti tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik. Tahapan berikutnya adalah Presentasi Uji Publik, di mana badan publik memaparkan kebijakan, inovasi, serta praktik layanan informasi yang telah dijalankan. Pada akhirnya, UIN Walisongo ditetapkan sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Prof. Dr. Ahmad Ismail, MAg., MHum., menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh elemen di lingkungan kampus.

“Predikat Badan Publik Informatif yang kami raih untuk kelima kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika. Ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi di UIN Walisongo tidak bersifat seremonial, tetapi dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Ismail.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

“Kami memandang keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan pelayanan publik. UIN Walisongo berkomitmen menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan berbasis digital,” lanjutnya.

Menurut Ahmad Ismail, penghargaan ini juga menjadi tantangan bagi UIN Walisongo Semarang untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan diseminasi informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat ini diharapkan semakin mengokohkan posisi UIN Walisongo Semarang sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan pendidikan tinggi.***

Baca Lainnya

Dosen Psikologi Tanggapi soal Anak Ditolak Masuk Sekolah di Pemalang karena Dinilai Hiperaktif

6 November 2025 - 15:48 WIB

Ikatan Sarjana Pemalang Sayangkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif

5 November 2025 - 14:18 WIB

Koordinator Formatur ISP, Desky Danu Aji

Praktisi Hukum Kecam Penolakan Anak Hiperaktif Masuk SD di Pemalang: Tindakan Diskriminatif dan Langgar Hak Konstitusional Anak

5 November 2025 - 08:22 WIB

praktisi hukum dan akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Seorang Anak di Pemalang Ditolak Masuk SD karena Dinilai Hiperaktif, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan Sekolah

4 November 2025 - 21:23 WIB

Yoannes Cup XXIII 2025, Ajang Bentuk Bangun Karakter Siswa

20 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Trending di Pendidikan