WARTA NASIONAL – Peristiwa penolakan seorang anak di Kabupaten Pemalang untuk masuk Sekolah Dasar (SD) karena dinilai hiperaktif merupakan isu penting yang perlu dikaji dari perspektif pendidikan inklusif dan hak anak.
Hal ini terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Buah Hati Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Koordinatar Ikatan Sarjana Pemalang (ISP) Desky Danu Aji menyampaikan, dalam konteks pendidikan nasional, setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
“Menilai hiperaktivitas sebagai alasan penolakan menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian lembaga pendidikan terhadap kebutuhan khusus non-fisik seperti itu,” katanya.
Hiperaktivitas bukanlah hambatan untuk belajar, melainkan kondisi yang memerlukan pendekatan pedagogis adaptif, dukungan psikologis, serta lingkungan belajar yang inklusif.
Lanjut Desky, sekolah semestinya menjadi ruang pembelajaran bagi semua anak, bukan tempat penyaringan berdasarkan perilaku atau karakteristik individu.
Diperlukan pelatihan bagi tenaga pendidik untuk memahami karakter anak dengan kebutuhan khusus, serta kebijakan afirmatif dari dinas pendidikan untuk memastikan praktik pendidikan inklusif benar-benar terlaksana disemua jenjang.***















