WARTA NASIONAL – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara resmi melantik Heriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, pada Senin, 6 Oktober 2025 sore.
Hal ini merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19199/RAK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Pemalang.
Pelantikan tersebut bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang yang dihadiri sejumlah pejabat struktural acara berlangsung khidmat namun sarat makna, mengingat posisi yang bergeser adalah salah satu jabatan tertinggi di lingkup Pemkab Pemalang.
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan perkembangan birokrasi daerah.
“Hari ini ada pelantikan Staf Ahli Bupati. Yang dilantik adalah Pak Heriyanto. Mutasi ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan eksekutif di daerah,” ujar Bupati Anom.
Selain merujuk pada Keputusan Bupati Pemalang Nomor 800.1.3.3/010/TAHUN 2025 tentang mutasi/rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dengan keputusan tersebut, Heriyanto kini resmi menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebagai catatan, Heriyanto menjabat sebagai Sekda Pemalang sejak September 2023, sebelum masa kepemimpinan Bupati Anom Widiyantoro.
Ia dikenal sebagai birokrat berpengalaman yang lama berkarier di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purbalingga sebelum bergabung di Pemalang.
Bupati Anom berharap rotasi ini menjadi momentum untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, adaptif, dan profesional.
“Kita ingin birokrasi yang dinamis, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Mutasi bukan bentuk hukuman, tapi langkah pembenahan agar organisasi berjalan lebih baik,” tegas Anom.
Dengan komposisi baru ini secara kekosongan kursi sekretaris Daerah (Sekda) kosong, namun demikian langkah bupati akan segera mengisi kekosongan dengan pejabat sementara (Plt).***