Menu

Mode Gelap
BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang Percasi dan Kodim 0711/Pemalang Bakal Gelar Turnamen Catur Dandim Cup 2026, Catat Tanggalnya! Haflah Maulidurrasul 1448 H di MAJT, Ribuan Jemaah Larut dalam Lantunan Salawat

Daerah

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yakni Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan di putuskan pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.

Mochamad Arifin akan mendengarkan pembacaan putusan tersebut, yang dijadwalkan pada jam 11:00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagaimana di sitat dari laman ttps://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara#, nasib Mantan Kades Kelangdepok itu akan diputuskan 29 Juli 2025, usai Hakim PN melakukan Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomer 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Arifin cukup berat, pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.

Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.

Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.***

Baca Lainnya

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

27 Agustus 2026 - 00:23 WIB

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga

26 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Branch Office Pemalang kepada Kepala MDA Rodliyatul Uqul, Sokhekhudin, pada Senin (29/6/2026).

Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman

26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Penyerahan secara simbolis bantuan program tersebut dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala MDA Walisongo Desa Kebongede, Mustofa pada Senin (29/6/2026).

BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang

26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

penyerahan simbolis yang dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala Desa Wanarata, Elok Rakhmawati, SE pada Senin (29/6/2026).

Fahmidh Dhuha Soroti Wacana “Percepatan Sejarah”, Minta Elite Politik Hormati Konstitusi

26 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM., MM
Trending di Daerah