Menu

Mode Gelap
Berbagi Berkah Ramadan, GOW dan PKK Pemalang Bagikan Takjil untuk Masyarakat Jadwal Acara TRANS7 dan TRANS TV Minggu, 8 Maret 2026: Ada Lapor Pak! hingga Bioskop Trans TV Hadiri Pengukuhan Serikat Pelaut LPS Pemalang, Aris Ismail Dorong Solidaritas Pelaut Migran Gus Harun Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Ketua Golkar Jateng Mohammad Saleh INFO! Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Bakal Perbaiki PVC 16 Inci, Ini Wilayah yang Terdampak Sekjen HIMANU Serukan Presiden Keluar dari BoP Jika Tak Mampu Ambil Peran Signifikan

Daerah

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yakni Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan di putuskan pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.

Mochamad Arifin akan mendengarkan pembacaan putusan tersebut, yang dijadwalkan pada jam 11:00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagaimana di sitat dari laman ttps://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara#, nasib Mantan Kades Kelangdepok itu akan diputuskan 29 Juli 2025, usai Hakim PN melakukan Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomer 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Arifin cukup berat, pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.

Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.

Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.***

Baca Lainnya

Berbagi Berkah Ramadan, GOW dan PKK Pemalang Bagikan Takjil untuk Masyarakat

8 Maret 2026 - 21:59 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, GOW dan PKK Pemalang Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Hadiri Pengukuhan Serikat Pelaut LPS Pemalang, Aris Ismail Dorong Solidaritas Pelaut Migran

7 Maret 2026 - 17:22 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail, SAP

Semarak Ramadan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Santuni 365 Anak Yatim Piatu dan Lansia

7 Maret 2026 - 10:44 WIB

Semarak Ramadan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Santuni 365 Anak Yatim Piatu dan Lansia

Ramadan Penuh Berkah, Koramil Watukumpul dan Persit Berbagi Takjil di Desa Majakerta

6 Maret 2026 - 18:56 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Koramil Watukumpul dan Persit Berbagi Takjil di Desa Majakerta

Resmi Dibuka! Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang 2026-2030, Ini Syaratnya

6 Maret 2026 - 17:41 WIB

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang, Ir. Muzaki, (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor KONI Pemalang, pada Jumat 6/3/2026.
Trending di Daerah