Menu

Mode Gelap
Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi INFO LOKER! Kospin Jasa Buka Lowongan Kerja Kasir Keliling, Penempatan Pemalang dan Sekitarnya Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Daerah

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yakni Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan di putuskan pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.

Mochamad Arifin akan mendengarkan pembacaan putusan tersebut, yang dijadwalkan pada jam 11:00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagaimana di sitat dari laman ttps://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara#, nasib Mantan Kades Kelangdepok itu akan diputuskan 29 Juli 2025, usai Hakim PN melakukan Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomer 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Arifin cukup berat, pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.

Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.

Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.***

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah