Menu

Mode Gelap
Harpelnas 2026, Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun Langsung Temui Pelanggan dari Rumah ke Rumah Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya Masa Pengabdian Berakhir, KKN MIT Ke-22 Posko 103 Resmi Ditarik dari Desa Karangrowo POPDA Jateng 2026 Cabor Tenis Meja Resmi Dibuka, PTMSI Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Daerah

Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Untung Budiarso: Dinilai Langgar AUPB

badge-check


					Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso Perbesar

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso

WARTA NASIONAL – Kebijakan bupati Pemalang dalam menempatkan atau memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru dan kepala sekaloah, pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, formasi jabatan, serta kepentingan pelayanan publik, bukan sekadar mempertimbangkan domisili pegawai.

Namun, kebijakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan secara sewenang-wenang dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilatarbelakangi kepentingan politik, balas dendam pasca-pilkada, maupun faktor kedekatan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

“Bupati tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika mutasi dilakukan karena alasan politis atau faktor nonprofesional lainnya, maka hal itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya kepada wartanasional.com pada Minggu 24 Mei 2026, malam.

Menurutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur bahwa mutasi ASN harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, pola karier, serta menghindari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila seorang guru dipindahkan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, maupun kebutuhan objektif sekolah tujuan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur administrasi.

Ia menilai, penempatan guru yang terlalu jauh dari domisili tanpa alasan rasional dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Mulai dari menurunnya kinerja guru, munculnya tekanan psikologis dan stres, hingga terganggunya efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan.

“Kondisi ini tentu bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Untung menyebut kebijakan mutasi yang tidak objektif juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan, dan asas menyalahgunakan kewenangan.

Apabila mutasi atau penempatan guru terbukti cacat administrasi maupun mengandung unsur kesewenang-wenangan, maka PNS yang terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ASN yang dirugikan dapat menggugat melalui PTUN apabila menemukan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Sekda Pemalang Soroti Anggaran Perubahan 2026, OPD Diminta Utamakan Program Berdampak

7 September 2026 - 12:37 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah