Menu

Mode Gelap
Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Untung Budiarso: Dinilai Langgar AUPB Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 Hijriah: Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya Sore Ini! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini, Minggu 24 Mei 2026: Ada Diamond, Bundle Gintoki hingga Skin SG2 FISIP Undip Bedah Buku Politik, Mohammad Saleh Soroti Tantangan Politik Digital Pengurus KONI Pemalang 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Aris Ismail Harap Prestasi Olahraga Meningkat Baru! Deretan Kode Redeem Free Fire 23 Mei 2026 Beredar, Survivor Berburu Skin hingga Bundle Eksklusif

Daerah

Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Untung Budiarso: Dinilai Langgar AUPB

badge-check


					Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso Perbesar

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso

WARTA NASIONAL – Kebijakan bupati Pemalang dalam menempatkan atau memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru dan kepala sekaloah, pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, formasi jabatan, serta kepentingan pelayanan publik, bukan sekadar mempertimbangkan domisili pegawai.

Namun, kebijakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan secara sewenang-wenang dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilatarbelakangi kepentingan politik, balas dendam pasca-pilkada, maupun faktor kedekatan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

“Bupati tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika mutasi dilakukan karena alasan politis atau faktor nonprofesional lainnya, maka hal itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya kepada wartanasional.com pada Minggu 24 Mei 2026, malam.

Menurutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur bahwa mutasi ASN harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, pola karier, serta menghindari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila seorang guru dipindahkan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, maupun kebutuhan objektif sekolah tujuan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur administrasi.

Ia menilai, penempatan guru yang terlalu jauh dari domisili tanpa alasan rasional dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Mulai dari menurunnya kinerja guru, munculnya tekanan psikologis dan stres, hingga terganggunya efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan.

“Kondisi ini tentu bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Untung menyebut kebijakan mutasi yang tidak objektif juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan, dan asas menyalahgunakan kewenangan.

Apabila mutasi atau penempatan guru terbukti cacat administrasi maupun mengandung unsur kesewenang-wenangan, maka PNS yang terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ASN yang dirugikan dapat menggugat melalui PTUN apabila menemukan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pengurus KONI Pemalang 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Aris Ismail Harap Prestasi Olahraga Meningkat

23 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pengurus KONI Pemalang 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Aris Ismail Harap Prestasi Olahraga Meningkat

Gus Yasin Sebut Media Lokal Harus Berani Berinovasi di Tengah Persaingan Media Sosial

22 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gus Yasin Sebut Media Lokal Harus Berani Berinovasi di Tengah Persaingan Media Sosial

Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Media Lokal di Tengah Gempuran Digital

21 Mei 2026 - 11:17 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pertamina Jateng-DIY Jamin Stok BBM dan Elpiji Tetap Aman

20 Mei 2026 - 18:20 WIB

lustrasi pengisian BBM Pertamax Green 95 (Foto/Dok/Pertamina)

Harkitnas 2026, Yusuf Hidayat: Semangat Kebangkitan Nasional Harus Dijaga Generasi Muda

20 Mei 2026 - 17:22 WIB

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Yusuf Hidayat
Trending di Daerah