Menu

Mode Gelap
BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang Percasi dan Kodim 0711/Pemalang Bakal Gelar Turnamen Catur Dandim Cup 2026, Catat Tanggalnya! Haflah Maulidurrasul 1448 H di MAJT, Ribuan Jemaah Larut dalam Lantunan Salawat

Daerah

Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Untung Budiarso: Dinilai Langgar AUPB

badge-check


					Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso Perbesar

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso

WARTA NASIONAL – Kebijakan bupati Pemalang dalam menempatkan atau memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru dan kepala sekaloah, pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, formasi jabatan, serta kepentingan pelayanan publik, bukan sekadar mempertimbangkan domisili pegawai.

Namun, kebijakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan secara sewenang-wenang dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilatarbelakangi kepentingan politik, balas dendam pasca-pilkada, maupun faktor kedekatan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

“Bupati tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika mutasi dilakukan karena alasan politis atau faktor nonprofesional lainnya, maka hal itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya kepada wartanasional.com pada Minggu 24 Mei 2026, malam.

Menurutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur bahwa mutasi ASN harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, pola karier, serta menghindari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila seorang guru dipindahkan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, maupun kebutuhan objektif sekolah tujuan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur administrasi.

Ia menilai, penempatan guru yang terlalu jauh dari domisili tanpa alasan rasional dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Mulai dari menurunnya kinerja guru, munculnya tekanan psikologis dan stres, hingga terganggunya efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan.

“Kondisi ini tentu bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Untung menyebut kebijakan mutasi yang tidak objektif juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan, dan asas menyalahgunakan kewenangan.

Apabila mutasi atau penempatan guru terbukti cacat administrasi maupun mengandung unsur kesewenang-wenangan, maka PNS yang terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ASN yang dirugikan dapat menggugat melalui PTUN apabila menemukan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

27 Agustus 2026 - 00:23 WIB

BRI Cabang Pemalang Serahkan 4 Mesin Perahu dan Bantuan Rp23 Juta untuk Nelayan Tanjungsari

BRI Peduli Hadir di MDA Rodliyatul Uqul, Pavingisasi Halaman Beri Manfaat bagi Santri dan Warga

26 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Branch Office Pemalang kepada Kepala MDA Rodliyatul Uqul, Sokhekhudin, pada Senin (29/6/2026).

Ruang Kelas Baru MDA Walisongo Kebongede, BRI Peduli Hadirkan Tempat Belajar Lebih Nyaman

26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Penyerahan secara simbolis bantuan program tersebut dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala MDA Walisongo Desa Kebongede, Mustofa pada Senin (29/6/2026).

BRI Peduli Aspal Jalan Dusun Benteng, Beragam Manfaat Langsung Dirasakan Warga Desa Wanarata Pemalang

26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

penyerahan simbolis yang dilakukan oleh Rahman Hakim selaku Supervisor Penunjang Operasional (SPO) BRI Cabang Pemalang kepada Kepala Desa Wanarata, Elok Rakhmawati, SE pada Senin (29/6/2026).

Fahmidh Dhuha Soroti Wacana “Percepatan Sejarah”, Minta Elite Politik Hormati Konstitusi

26 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM., MM
Trending di Daerah