Menu

Mode Gelap
Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga Fahmidh Dhuha Lepas Atlet Taekwondo Pemalang Ikuti Training Tour Yogyakarta, Perkuat Mental Juara Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

Daerah

Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Untung Budiarso: Dinilai Langgar AUPB

badge-check


					Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso Perbesar

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso

WARTA NASIONAL – Kebijakan bupati Pemalang dalam menempatkan atau memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru dan kepala sekaloah, pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, formasi jabatan, serta kepentingan pelayanan publik, bukan sekadar mempertimbangkan domisili pegawai.

Namun, kebijakan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan secara sewenang-wenang dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilatarbelakangi kepentingan politik, balas dendam pasca-pilkada, maupun faktor kedekatan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

“Bupati tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika mutasi dilakukan karena alasan politis atau faktor nonprofesional lainnya, maka hal itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya kepada wartanasional.com pada Minggu 24 Mei 2026, malam.

Menurutnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur bahwa mutasi ASN harus memperhatikan kesesuaian kompetensi, pola karier, serta menghindari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila seorang guru dipindahkan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, maupun kebutuhan objektif sekolah tujuan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur administrasi.

Ia menilai, penempatan guru yang terlalu jauh dari domisili tanpa alasan rasional dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Mulai dari menurunnya kinerja guru, munculnya tekanan psikologis dan stres, hingga terganggunya efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan.

“Kondisi ini tentu bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Untung menyebut kebijakan mutasi yang tidak objektif juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan, dan asas menyalahgunakan kewenangan.

Apabila mutasi atau penempatan guru terbukti cacat administrasi maupun mengandung unsur kesewenang-wenangan, maka PNS yang terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ASN yang dirugikan dapat menggugat melalui PTUN apabila menemukan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Pemalang, Aris Ismail Harapkan Komunikasi Eksekutif-Legislatif Terjaga

10 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

10 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Anom Widiyantoro Lantik Bagus Sutopo sebagai Sekda Kabupaten Pemalang

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

10 Juli 2026 - 12:30 WIB

Dukung Pemalang Rhapsodi, Aris Ismail Pimpin Korve Jumat Bersih MPC Pemuda Pancasila

PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen, Agus Sukoco: Wujud Pengabdian untuk Warga

10 Juli 2026 - 11:22 WIB

Foto Bersama - H. Agus Sukoco, SIP, M.Si., anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 beserta Ibu saat acara pengobatan gratis dan Dapur Marhaen (pembagian makanan gratis) bagi masyarakat Widuri dan sekitarnya.

Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Aris Ismail Tekankan Pentingnya Pilkades Aman dan Damai

7 Juli 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah