Menu

Mode Gelap
Jelang Muscab PKB Pemalang, Sejumlah Nama Kuat Mulai Mencuat Salah Kaprah tentang Efisiensi dan Pemborosan Info Loker! BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Nasional, Kesempatan Karier Terbuka Hingga 15 April 2026 Bantu Wong Cilik, PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen Komisi D DPRD Pemalang Dukung Transformasi INSIP Jadi Universitas Islam Pemalang, Dorong Program Dua Sarjana Satu Desa Program ‘Mengetuk Pintu Langit’, Pegadaian Kanwil XI Semarang Libatkan UMKM Bantu Warga

Nasional

Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier Dukung Penuh Pembatasan Operasional Truk Berat di Jalur Pantura Pemalang-Batang

badge-check


					Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier Perbesar

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier

WARTA NASIONAL – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) menerbitkan aturan baru dengan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang.

Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 untuk pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan surat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut sampai nanti akan dibangunnya Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang.

Meskipun ia mengakui aturan ini memang masih perlu sosialisasi dalam 1-2 bulan ke depan karena perlunya pembuatan rambu-rambu larangan oleh Pemda dan aparat berwenang.

“Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan. Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian,” tegas Rizal Bawazier, Kamis (31/7/2025).

Dalam surat tersebut juga diberikan arahan wajib pembuatan rambu-rambu larangan kepada Pemda dan Aparat Berwenang pada beberapa titik jalan pantura berupa larangan melintas truk-truk sumbu 3 atau lebih di jalan pantura Pemalang – Pekalongan – Batang tersebut.

“Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan aparat kepolisian,” tegas Rizal Bawazier.

Adapun jenis truk yang dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandengan, truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir dan batu.

Kendaraan ini tetap boleh melintas selama memenuhi syarat administrasi seperti memiliki tanda nomor kendaraan kode plat ‘G’ serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.

Dalam rangka memfasilitasi lalu lintas logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) atau sebaliknya.

“Dengan relokasi angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional, disamping juga para pengendara sudah diberikan discount pengurang tarif tol 20%,” terang Rizal Bawazier.

Rizal Bawazier juga menegaskan, pembatasan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan langkah penataan dan pengaturan yang berdampak luas terhadap kepentingan umum.

“Bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

1 April 2026 - 16:48 WIB

Longsor di Jalur KA Bandung Ganggu Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

29 Maret 2026 - 17:03 WIB

Konsumsi BBM dan LPG Naik Saat Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok Aman

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen

27 Maret 2026 - 19:39 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D

BRI Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK di WhatsApp Jelang Libur Lebaran 2026

16 Maret 2026 - 19:24 WIB

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Penipuan File .APK

Komisioner BPKN RI Ferry Firmawan Apresiasi Kesiapan Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM dan LPG Saat Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan,P.hD
Trending di Nasional