Menu ✖

Mode Gelap
Pemda Pemalang Diminta Bertanggung Jawab terhadap Perundungan di Sekolah Siswa SDN 01 Kebondalem Meninggal, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Kasus Ditindaklanjuti Kasus Kematian Siswa SDN 01 Kebondalem Diduga Korban Perundungan, DPRD Pemalang Desak Investigasi Tuntas Lima Bakal Calon Lolos Seleksi Administrasi Pilkades Danasari Pemalang 2026 Duka Mendalam atas Kepergian MH, Ketua IKMAL JAYA Sampaikan Belasungkawa dan Soroti Dugaan Bullying Ketua Golkar Jateng Meyakini Pengangkatan Bahlil Lahadalia Percepat Kemandirian Energi

Pendidikan

Pemda Pemalang Diminta Bertanggung Jawab terhadap Perundungan di Sekolah

badge-check


					Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso Perbesar

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso

WARTA NASIONAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan menyusul kembali terjadinya kasus kekerasan yang berujung pada meninggalnya siswa.

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, mengatakan peristiwa yang terjadi di SMP Negeri 4 Randudongkal pada Agustus 2026 dan kasus dugaan perundungan terhadap siswa SD Negeri 01 Kebondalem pada Oktober 2026 tidak semestinya dipandang sebagai kejadian biasa.

“Dua peristiwa meninggalnya siswa SMP dan SD akibat perundungan bukanlah peristiwa biasa. Guru dan Pemkab Pemalang melalui dinas pendidikan harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah,” ujar Untung.

Pada kasus SMP Negeri 4 Randudongkal, polisi sebelumnya menyatakan kekerasan terhadap korban terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026. Polisi kemudian menetapkan seorang siswa sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara dalam kasus di Kelurahan Kebondalem, Pemkab Pemalang menyatakan kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Plt Bupati Pemalang Nurkholes juga telah mendatangi rumah duka dan sekolah serta menegaskan bahwa Pemkab tidak menoleransi tindakan bullying. Jenazah korban saat itu masih menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Menurut Untung, perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain, mengatur hak anak memperoleh perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.

“Pemda memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan perlindungan anak benar-benar diterapkan di setiap satuan pendidikan. Jangan sampai perlindungan anak hanya berhenti pada slogan atau kegiatan seremonial,” katanya.

Untung juga mempertanyakan sejauh mana sistem pencegahan kekerasan telah berjalan di sekolah-sekolah di Kabupaten Pemalang.

Ia meminta Pemkab memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, pemulihan, serta pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.

Sebagai catatan, regulasi yang saat ini berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mulai berlaku 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Regulasi baru tersebut mengatur antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, keamanan digital, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.

“Pertanyaannya sekarang, sudah sejauh mana evaluasi dilakukan setelah kasus di SMP Negeri 4 Randudongkal? Apakah sistem pengawasan di sekolah sudah diperbaiki? Dan setelah muncul kasus di Kebondalem, langkah konkret apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?” ujar Untung.

Ia meminta Pemkab Pemalang tidak hanya membuat kampanye atau video anti-perundungan, tetapi memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan benar-benar berjalan sampai tingkat sekolah.

“Peristiwa ini harus diusut tuntas dan menjadi momentum untuk membenahi sistem perlindungan anak. Jangan hanya membuat video anti-perundungan, tetapi implementasinya yang harus serius dilakukan oleh Pemkab Pemalang,” tegasnya.

Untung menambahkan, kanal pengaduan yang mudah diakses korban maupun saksi juga perlu diperkuat sehingga setiap indikasi kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.***

Baca Lainnya

Siswa SDN 01 Kebondalem Meninggal, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Kasus Ditindaklanjuti

3 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Yayasan Baitul Mal BRI Pemalang Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 40 Siswa Kurang Mampu

1 Oktober 2026 - 13:25 WIB

USIP Jalin Kerja Sama dengan Pampanga State University Filipina di ASEAN Festival 2026

25 September 2026 - 19:49 WIB

USIP Jalin Kerja Sama dengan Batangas State University Filipina, Pertukaran Mahasiswa Dimulai 2027

24 September 2026 - 13:04 WIB

FDK UIN Walisongo Bahas Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

15 September 2026 - 11:37 WIB

Trending di Pendidikan