WARTA NASIONAL – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai penggerak ekonomi lokal dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya terkait penataan dan pemberdayaan usaha agar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Umar Khaerul Hakim, S.H., Praktisi Hukum dan Bidang Perburuhan pada kantor MG Seven Law Firm, menyoroti aktivitas PKL di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, tepatnya di depan PT Cassuarina Harnessindo.
Menurut Umar, PKL merupakan pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama bagi warga yang kesulitan menembus sektor pekerjaan formal.
Selain itu, usaha PKL dinilai menjadi solusi ekonomi mandiri dengan modal usaha relatif kecil tanpa harus terbebani biaya sewa tempat usaha yang mahal.
“PKL harus terus tumbuh karena menjadi penggerak ekonomi lokal dan membuka peluang kerja mandiri bagi masyarakat,” ujarnya, pada Rabu (20/5/2026).
Namun demikian, ia menilai kondisi para PKL yang berjualan di bahu jalan sangat berisiko terhadap keselamatan berlalu lintas maupun keselamatan pedagang itu sendiri.
Karena itu, Umar berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat lebih serius melakukan penataan dan pemberdayaan terhadap PKL agar tercipta lingkungan usaha yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.
Ia juga meminta adanya kontribusi dari PT Cassuarina Harnessindo dalam mendukung penataan PKL yang berada di depan area perusahaan.
“Perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, aman dan nyaman, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi para PKL,” katanya.
Menurutnya, langkah penataan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dengan adanya penataan yang baik, diharapkan keberadaan PKL tetap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.***












